Berita Muaro Jambi
Ratusan Istri di Muaro Jambi Gugat Cerai Suaminya Gegara KDRT
Jubir Pengadilan Agama Sengeti Emaneli ketika dikonfirmasi menyebut penyebab perceraian dikarenakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ekonomi...
Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM - Angka perceraian di Kabupaten Muaro Jambi selama 2022 ini mencapai 517 kasus.
Kepala Pengadilan Agama Sengeti melalui Jubir Pengadilan Agama Sengeti Emaneli ketika dikonfirmasi menyebut penyebab perceraian disebabkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ekonomi, ditinggal tanpa kabar, cacat badan badan dan lain sebagainya.
"Itu data Agustus," kata Emaneli.
Akibat KDRT itu, banyak istri yang meminta cerai dengan menggugat suaminya ke Pengadilan Agama Sengeti.
Ditahun 2021 lalu, sebanyak 725 orang istri menggugat suaminya untuk bercerai, sementara ditahun ini sebanyak 412 perkara.
Dilihat dari faktor pekerjaan, gugatan tersebut dilayangkan oleh Ibu rumah tangga, dimana pada tahun lalu ibu rumah tangga mencapai 512 orang, wiraswasta 115, karyawan swasta dan lain sebagainya.
"Untuk tahun ini datanya belum direkap, biasanya akhir tahun baru bisa direkap," kata Emaneli lagi.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pemulung di Jambi yang Ditemukan Meninggal di Dalam Rumahnya Ternyata Hidup Sebatang Kara
Baca juga: HUT Kabupaten Sarolangun Masih Tunggu Jadwal Gubernur Jambi
Baca juga: Jadwal AS Roma Vs Real Betis Malam Ini, Mourinho Berpeluang Pecahkan Rekor Sir Alex Ferguson