Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Pembunuhan Brigadir J, Jaksa Optimis Buktikan Ferdy Sambo Langgar Pasal 340 KUHP

Kejaksaan Agung optimis Pasal 340 KUHP yang didakwakan terhadap Ferdy Sambo dkk dengan korban Brigadir J akan bisa terbukti di pengadilan.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
CAPTURE POLRI TV RADIO
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat diserahkan penyidik Polri ke kejaksaan, Rabu (5/10/2022) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Agung optimis Pasal 340 KUHP yang didakwakan terhadap Ferdy Sambo dkk dengan korban Brigadir J akan bisa terbukti di pengadilan.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI mengungkapkan, keyakinan itu didasari pada ada jeda waktu yang panjang dari perencanaan ke pembunuhan.

"Ada jeda waktu. Itu proses kan panjang. Kalau kita hitungnya dari magelang sampai jakarta itu bisa dua hari. Proses jeda waktu ini yang membuat meyakini kita 340 (pembunuhan berencana) ke sana," tuturnya.

Dia menyebut, peristiwa yang terjadi di Magelang merupakan awal dari proses hukumnya.

Makanya dalam rekonstruksi ada adegan peristiwa yang terjadi di Magelang, dilanjutkan peristiwa di rumah pribadi, dan terakhir di rumah dinas.

Pembuktian atas pasal-pasal yang didakwa pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, ungkapnya, tidak terlalu sulit nantinya di pengadilan.

"Ada yang mengakui, ada korbannya, ada senjata yang digunakan, ada saksi yang mengakui juga. Saya kira dari sisi pembuktian tidak terlalu sulit," jelasnya.

Untuk menghadapi persidangan, dia menyebut jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi ahli.

"Paling tidak ada saksi ahli forensik, ahli balistik," ujarnya pada program Hotroom yang dipandu Hotman Paris Hutapea, tayang di Metro TV.

Pada acara yang sama, Dr Jamin Ginting SH MH, ahli hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan, memberi penjelasan terkait pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340.

Dia menyebut, yang masuk kategori pembunuhan berencana adalah seseorang yang melakukan pembunuhan memiliki jeda waktu untuk memikirkan cara mematikan seseorang.

"Ibaratnya benarlah ada peristiwa di Magelang, emosi lalu berpikir bagaimana cara saya untuk mematikan. Cara mematikan itulah perencanaan," ungkapnya.

Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana dengan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada RE, dan Bripka RR, akan digelar mulai pertengahan Oktober 2022 ini.

Sebelum masuk ke tahap persidangan, Ferdy Sambo mengucapkan permintaan maaf kepada orang tua Brigadir Yosua Hutabarat.

"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk bapak dan ibu dari Josua," kata Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Meski mengaku menyesal, Ferdy Sambo tetap keukeuh mengatakan jika istrinya, Putri Candrawathi tak bersalah pada kasus ini.

"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ucapnya.

Menanggapi permintaan maaf Ferdy Sambo, Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat mengatakan selaku umat beragama memang ada ajaran untuk saling maaf memaafkan.

Baca juga: Gayus Ingatkan Jaksa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Dakwaan Harus Kuat agar Tidak Batal Demi Hukum

Baca juga: Ferdy Sambo Minta Maaf Pada Orang Tua Brigadir J, Kamaruddin Anggap Tidak Tulus

"Memang soal permintaan maaf Ferdy Sambo, di agama apapun saya rasa itu selalu diajarkan untuk saling memaafkan," ujarnya, Rabu (5/10/2022).

Namun, Samuel masih ingin menunggu proses hukum yang berlaku dan menunggu putusan hakim saat persidangan.

"Kita tinggal di negara hukum, tentu saya tidak mau mendahului prosedur hukum yang berjalan ataupun keputusan hakim," ujarnya.

Samuel tidak ingin tergesa-gesa mengucapkan kata penerimaan maaf tersebut.

Dia masih ingin menunggu keputusan persidangan soal hukuman dari Ferdy Sambo CS.

"Jadi, untuk soal memaafkan setelah nanti ada nanti keputusan dari Majelis Hakim disitulah kita baru bisa berbicara soal maaf memaafkan," pungkasnya.

Kejaksaan Agung akan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap persidangan.

Rancananya, pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan pada Senin (10/10/2022).

"Saya tegaskan, hari Senin dilimpah ke pengadilan," ujar Jaksa Agun Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana pada Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Berharap Ferdy Sambo dan Tersangka Lainnya Segera Menjalani Persidangan

Baca juga: Tangan Putri Candrawathi Diborgol, Tahap II Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Inilah Kalimat Terakhir Brigadir Yosua Hutabarat Untuk Ibunda Sebelum Tewas Ditembak

Update berita terbaru Tribunjambi.com di Google News dan Berita Tentang Pembunuhan Brigadir Yosua Pada Topik Brigadir Yosua Tewas Ditembak.  

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved