Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Pakar Hukum Yakin Bripka RR & Bharada E Pojokkan Ferdy Sambo di Persidangan Karena Bukan Lagi Atasan

Pakar hukum meyakini jika di persidangan nanti, Ferdy Sambo akan dipojokkan seluruh anak buahnya. Selain dipojokkan, menurut Hibnu Nugroho persidangan

Editor: Suci Rahayu PK
Puspenkum Kejagung
Ferdy Sambo saat di Kejagung didampingi oleh pengacaranya Arman Hanis, pada Rabu (5/10/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Pakar hukum meyakini jika di persidangan nanti, Ferdy Sambo akan dipojokkan seluruh anak buahnya.

Hal ini diungkapkan Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho pada Kamis (6/10/2022).

Selain dipojokkan, menurut Hibnu Nugroho persidangan kasus pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo juga akan penuh tekanan.

Sebabnya, menurut Hibnu antar tersangka, tak lagi terikat hubungan atasan dan bawahan.

Sementara ketika peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi, Bripka RR maupun Bharada E tak bisa menolak permintaan Ferdy Sambo.

Baca juga: Harga Telur di Pasar Kuala Jambi Naik Saat Harga Sembako Turun

Baca juga: Gayus Ingatkan Jaksa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Dakwaan Harus Kuat agar Tidak Batal Demi Hukum

Baca juga: Kelelahan Karena Aktivitas Padat Pekan Lalu, Orang Tua Brigadir Yosua Dalam Kondisi Tak Fit

Hibnu meyakini, baik Bripka Ricky Rizal dan Bharada E akan bersaksi terkait ketidakmampuannya dalam melawan perintah Ferdy Sambo sebagai pimpinan tertinggi.

“Prediksi saya, saling hindar dari dakwaan dan tuduhan karena bagaimanapun juga masing-masing ingin lepas dari jeratan hukum jaksa,” ucap Hibnu dikutip dari Kompas Tv.

Kata Hibnu, para anak buah Ferdy Sambo itu akan memunculkan ketidakberdayaan menolak, ketidakberdayaan untuk tidak menuruti dan tidak berdaya menolak untuk melaksanakan sesuatu jadi modal kedua anak buah Ferdy Sambo untuk menjadi justice collaborator.

Menurut Hibnu, hal itu juga akan menjadi pertimbangan jaksa dan hakim sebab hubungan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya ialah hirarkis bukan linear.

“Dan model itu akan diikuti para tersangka lain, dan itu kalau bisa saya kira sangat nilai positif karena hubungan hirarkis bukan linear,” bebernya.

Modal tersebut kata Hibnu bisa menjadi modal para anak buah Ferdy Sambo untuk mendapatkan maaf lepas dari jerat hukuman atau pengurangan hukuman.

Maka Hibnu meyakini, dalam persidangan nanti, ramai-ramai para anak buah Ferdy Sambo akan memojokan mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi tersebut.

Diketahui sebelumnya seluruh tersangka pembunuhan Brigadir J diserahkan ke Kejaksaan RI pada Rabu (5/10/2022).

Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.

 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved