Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Ferdy Sambo Minta Maaf, Ayah Brigadir Yosua Akan Menunggu Putusan Hakim Dahulu

Ferdy Sambo mengucapkan permintaan maaf kepada orang tua Brigadir J alias Brigadir Yosua.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dilimpahkan ke Kejaksaan Agung atas perkara pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Usai pelimpahan, Ferdy Sambo berbicara kepada media.

Ferdy Sambo mengucapkan permintaan maaf kepada orang tua Brigadir J alias Brigadir Yosua.

Pernyataan ini dikatakan Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigaidr J setelah pelimpahan ke kejaksaan pada Rabu (5/10/2022).

Bahkan Ferdy Sambo mengungkapkan penyesalannya.

"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk bapak dan ibu dari Josua," kata Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Meski mengaku menyesal, Ferdy Sambo tetap keukeuh mengatakan jika istrinya, Putri Candrawathi tak bersalah pada kasus ini.

"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ucapnya.

Menanggapi permintaan maaf Ferdy Sambo, Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat mengatakan selaku umat beragama memang ada ajaran untuk saling maaf memaafkan.

"Memang soal permintaan maaf Ferdy Sambo, di agama apapun saya rasa itu selalu diajarkan untuk saling memaafkan," ujarnya, Rabu (5/10/2022).

Namun, Samuel Hutabarat masih ingin menunggu proses hukum yang berlaku dan menunggu putusan hakim saat persidangan.

"Tapi kita inikan tinggal di negara hukum, tentu saya tidak mau mendahului prosedur hukum yang berjalan ataupun keputusan keputusan hakim," ujarnya.

Samuel Hutabarat tidak ingin tergesa-gesa mengucapkan kata penerimaan maaf tersebut, karena masih ingin menunggu keputusan persidangan soal hukuman dari Ferdy Sambo CS.

"Jadi, untuk soal memaafkan setelah nanti ada nanti keputusan dari Majelis Hakim disitulah kita baru bisa berbicara soal maaf memaafkan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung akan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap persidangan. Rancananya, pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan pada Senin (10/10/2022).

"Saya tegaskan, hari Senin dilimpah ke pengadilan," ujar Jaksa Agun Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana pada Rabu (5/10/2022).

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Berharap Sidang Ferdy Sambo Terbuka, Soal Maaf Bicarakan Nanti Setelah Vonis

Baca juga: Pakar Forensik Emosi Baca Gestur Ferdy Sambo saat Pelimpahan: Masih Meyakini Tindakannya Benar

Baca juga: Putri Candrawathi & Masker Putih, Istri Ferdy Sambo 4 Kali Tampil ke Publik Bikin Warganet Penasaran

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved