Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Warga Sipil, Kuat Maruf Diperlakukan Berbeda dari Ferdy Sambo? Tak Didampingi Pengacara

Berasal dari kalangan sipil, benarkah Kuat Maruf, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Yosua diperlakukan berbeda?

Editor: Suci Rahayu PK
Puspenkum Kejagung
Ferdy Sambo saat di Kejagung didampingi oleh pengacaranya Arman Hanis, pada Rabu (5/10/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Berasal dari kalangan sipil, benarkah Kuat Maruf, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Yosua diperlakukan berbeda?

Pada Rabu (5/10/2022) sekira pukul 11.44 WIB, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Setelah pelimpahan, kelima tersangka pembunuhan berencana dan tersangka obstruction of justice diperlihatkan ke publik.

Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (Facebook)

Dari foto yang dirilis pihak Puspenkum Kejagung, Ferdy Sambo Cs bertemu dengan jaksa.

Jika tersangka lain didampingi pengacara, Kuat Maruf tidak terlihat didampingi kuasa hukum.

saat Ferdy Sambo menghadap ke pihak Kejagung, ia ditemani oleh pengcaranya Arman Hanis.

Arman Hanis setia duduk di samping Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo terlihat bersalaman dengan pihak Kejagung lalu ia melepas baju tahanannya dan berganti memakai rompi tahanan berwarna merah.

Baca juga: Berstatus Justice Collaborator, Bharada E Tidak Dapat Perlakuan Istimewa

Baca juga: Akhirnya Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J, Tapi Sebut Istri Tak Bersalah

Hal serupa juga dilakukan oleh Putri Candrawathi, Bharada E, dan Bripka RR.

Tetapi saat Kuat Maruf menghadap pihak Kejagung dia hanya sendirian.

apakah Kuat Maruf tak punya pengacara seperti tersangka pembunuhan Brigadir J yang lain?

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, penyidik pasti selalu menyediakan pengacara.

Kuwat Maruf (kaus tahanan) saat berada di Kejaksaan Agung RI paling berbeda dibanding para tersangka lain di kasus Brigadir J.
Kuwat Maruf (kaus tahanan) saat berada di Kejaksaan Agung RI paling berbeda dibanding para tersangka lain di kasus Brigadir J. (Puspenkum Kejagung)

Sebab, hal tersebut merupakan hak dari seorang tersangka.

"Penyidik pasti selalu menyediakan pengacara. Pasti menyediakan. Ancaman hukuman yang di atas lima tahun itu kewajiban penyidik harus menyiapkan pengacara karena itu hak seorang tersangka," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (23/9/2022).

Dikatakan Dedi, ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka maka hak-haknya harus dilindungi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved