Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Tangan Putri Candrawathi Diborgol, Tahap II Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terlihat Putri mengenakan rompi tahanan kejaksaan, yang dipadu dengan kemeja putih. Selain itu, tangan Putri Candrawati juga diborgol.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
CAPTURE GRID
Putri Candrawathi dengan kondisi tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan kejaksaan, Rabu (5/10/2022) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, kini jadi tahanan kejaksaan.

Pada saat tahap dua kasus pembunuhan Brigadir J, jaksa menunjukkan tersangka Putri Candrawati ke publik.

Terlihat Putri mengenakan rompi tahanan kejaksaan, yang dipadu dengan kemeja putih.

Selain itu, tangan Putri Candrawati juga diborgol.

Selama setengah menit ditunjukkan, terlihat istri Ferdy Sambo itu tidak melihat ke arah kamera.

Wajahnya selalu menunduk, dengan pandangan yang juga selalu ke arah bawah.

Wajahnya ditutupi dengan masker. Rambutnya sebahu dibiarkan terurai.

Dia turut didampingi oleh pengacaranya, Sarmauli Simangunsong, Arman Hanis, dan Febri Diansyah.

Perlakuan berbeda untuk Ferdy Sambo, dia tidak ditunjukkan ke publik.

Saat akan dipindahkan ke tahanan dengan menggunakan kendaraan taktis Brimob, awak media terhalang untuk pengambilan gambar.

Sejumlah anggota Brimob dengan senjata laras panjang terlihat langsung berbaris hingga tak bisa tertangkap kamera penampilan Ferdy Sambo siang ini, Rabu (5/10/2022).

Mulai hari ini, Putri Candrawathi, akan jadi penghuni Rutan Salemba cabang Kejagung RI.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana mengatakan, semua tersangka akan ditahan oleh jaksa.

Pada penjelasan yang disampaikannya pada konfrensi pers, Rabu (5/10/2022), penahanan Putri Candrawathi dipindahkan dari Rutan Mabes Polri ke Rutan Salemba.

Dia menyebut, semua tersangka pada kasus ini akan ditahan demi lancarnya proses hukum dan juga berbiaya murah.

Sementara terkait wacana para jaksa penuntut umum agar dimasukkan ke safe house demi menghindari intervensi, dia mengatakan tidak akan ada intervensi pada jaksa, dan mereka tak mau diintervensi.

"Saya yakin intervensi tidak ada. Negara kita ini negara hukum. Saya pastikan kejaksaan agung tidak bisa diintervensi," ungkapnya.

"Kita menjaga netralitas dalam penanganan perkara," tambahnya, pada konfrensi pers jelang tahap II Ferdy Sambo dkk.

Baca juga: Jelang Sidang Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Sebut Istrinya Tak Bersalah

Pada penegakan hukum perkara Ferdy Sambo dkk, dia juga mengatakan akan selalu mengacu pada alat bukti, bukan pada asumsi.

Sementara terkait upaya mempercepat masuk ke tahap persidangan, Fadil mengatakan surat dakwaan saat ini dalam proses penyelesaian akhir.

Beberapa hari ke depan dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Soal surat dakwaan, kami sesega mungkin melimpahkan. Paling lambat hari Senin ke pengadilan," ungkapnya.

Hari ini rencananya Ferdy Sambo dkk akan diserahkan penyidik Polri ke Jaksa Penuntut Umum.

Untuk barang bukti dalam perkara ini sudah diterima oleh jaksa sehari sebelumnya.

Brigadir Yosua Hutabarat merupakan anggota Polri yang tewas dibunuh dengan cara ditembak di rumah dinas Polri yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pada awalnya, Brigadir J disebut tewas dalam baku tembak dengan Bharada E.

Juga disebutkan polisi kala itu, Brigadir J memulai tembaka, dan tak satu pun tembakannya kena sasaran.

Sementara Bharada E yang membalas tembakan berhasil melumpuhkan Brigadir J hingga akhirnya tewas.

Belakangan terungkap semua itu hanya cerita rekayasa yang dibangun oleh kelompok Ferdy Sambo.

Peristiwa di Duren Tiga adalah penembakan sepihak ke arah Brigadir J.

Pelaku penembakan adalah Bharada E dan Ferdy Sambo juga disebut turut menembak. (*)

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan Pengadilan Pekan Depan, Tersangka Pembunuhan Brigadir J Ditahan Terpisah

Baca juga: 8 Tahun Pacaran, Begini Awal Hubungan Vera Simanjuntak dengan Brigadir Yosua Hutabarat

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved