Brigadir Yosua Tewas Ditembak

KPK Diminta Awasi Persidangan Ferdy Sambo Cs, Jaksa: Tak Ada Intervensi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Untuk pengawasan proses persidangan kasus Ferdy Sambo Cs, jaksa minta KPK terlibat. Ini seperti permintaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews,Wartakota
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir j alias Brigadir Yosua. 

TRIBUNJAMBI.COM - Untuk pengawasan proses persidangan kasus Ferdy Sambo Cs, jaksa minta KPK terlibat

Ini seperti permintaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana.

Dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilibatkan untuk mengawasi proses penuntutan kasus Ferdy Sambo Cs.

Ferdy Sambi saat pelimpahan tahap II kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Rabu (5/10/2022).
Ferdy Sambi saat pelimpahan tahap II kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Rabu (5/10/2022). (Facebook)

"Kami meminta dipantau oleh KPK karena (perkara) ini menjadi perhatian pemerintah," kata Fadil di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Selain itu Fadil menyatakan, pemantauan para jaksa yang terlibat dalam proses penuntutan juga diawasi internal.

Pemantauan para jaksa dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was), serta Satgas 53.

Kejaksaan Agung mengatakan, seluruh jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Ferdy Sambo Cs, tak perlu ditempatkan di tempat khusus atau safe house.

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya yakin tidak bakal diintervensi saat melakukan penuntutan di persidangan.

Baca juga: Warga Sipil, Kuat Maruf Diperlakukan Berbeda dari Ferdy Sambo? Tak Didampingi Pengacara

Baca juga: Berstatus Justice Collaborator, Bharada E Tidak Dapat Perlakuan Istimewa

"Itu adalah ide baik, dan kami menghargai, dan tentang pengamanan jaksa supaya tidak intervensi punya sistem. Jaksa kami jaga integritas profesionalisme. Saya yakin intervensi tidak ada," kata Fadil.

Ia menuturkan, Indonesia merupakan negara hukum.

Menurutnya, anggotanya dipastikan juga akan menjaga netralitas dalam menangani setiap perkara.

"Negara kami negara hukum, kami pastikan Kejagung tidak bisa diintervensi."

"Kami jaga netralitas penanganan perkara. Seluruh warga dapat mengawasinya."

"Tidak ada yang bisa ditutupin di dunia digital. Akan diberikan keputusan hakim seadil-adilnya," tegas Fadil.

 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved