BSU 2022

Cara Lapor BSU 2002 yang Belum Cair di Kemnaker.Go.Id

Artikel ini membahas solusi bagi yang belum mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau  BSU 2022 belum cair.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Solusi bagi yang belum mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau  BSU 2022 belum cair. 

Sebelum melapor cek syarat  mendapatkan BSU 2022 di antaramua adalah  memiliki gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP).

Syarat Penerima BSU 2022:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki NIK

 
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota.

Penerima BSU tahun sebelumnya, juga akan mendapatkan BSU pada tahun ini dengan syarat gajinya tidak mengalami kenaikan.

Pemberian BSU berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.

 

Cara Cek BSU 2022

Cara cek penerima BSU secara online berdasarkan petunjuk teknis pengecekan penerima BSU pada tahun sebelumnya: 

- Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Kemudianklik menu "Cek Status Calon Penerima BSU"

- Lalu masuk ke halaman cek penerima BSU.

- Apabila belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved