Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Kisah Pembunuhan Berencana di Jambi, Tiga Orang Tewas, Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J tak lama lagi akan disidangkan. Kasus pembunuhan berencana di jambi dihukum seumur hidup.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/ALDINO
Ayah dan ibu Brigadir Yosua Hutabarat menerima cindera mata, saat acara refleksi mengenang Brigadir J, yang digelar di Kota Jambi, Jumat (23/9/2022) malam 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tak lama lagi akan disidangkan.

Berkas dan barang bukti sudah diserahkan penyidik ke kejaksaan, akan disusul penyerahan tersangka, selanjutnya jaksa akan membuat dakwaan.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat ancaman paling tinggi yakni hukuman mati, bila nanti di persidangan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Berdasarkan sejumlah kasus pembunuhan berencana yang terjadi di negara ini, hanya sedikit yang pelakunya dijatuhkan hukuman mati.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebelum menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebelum menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat. (TRIBUNJAMBI/HO/KOLASE)

Bahkan untuk yang jumlah korbannya lebih dari satu orang, seperti yang terjadi di Jambi ini beberapa waktu lalu.

Kasus pembunuhan berencana mengakibatkan tiga orang tewas pernah terjadi di Jambi, tepatnya di Kabupaten Tebo, pada 26 Oktober 2017 lalu.

Pada persidangan, tiga orang pelaku yang dijerat Pasal 340 KUHP dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Korban adalah Donna Astuti, Ita Susanti, dan Niconius Geraldo Simbolon, yang tewas dibantai para pelaku di areal perkebunan kelapa sawit.

Baca juga: Bharada E Siap Dipertemukan dengan Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Susun Strategi di Persidangan

Ketiga pelaku tersebut adalah Wirani Laia sebagai otak pelaku, dibantu oleh Wira Giawa dan Arman Laila.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tebo, pelaku dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana hukuman mati.

Dikutip dari laman mahkamahagung.go.id ketiga pelaku dinyatakan bersalah namun hukumannya tidak seperti tuntutan jaksa.

Hakim Pengadilan Negeri Tebo yang menangani perkara itu memutuskan hukuman penjara seumur hidup.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan putusan PN Tebo tersebut.

Motif pembunuhan saat itu terungkap di pengadilan, yakni masalah sakit hati akibat kerjasama yang dirasa pelaku tidak sesuai kesepakatan awal.

Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Donna Sitorus, Niconius dan Ita Susanti saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tebo, Selasa (5/6/2018).
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Donna Sitorus, Niconius dan Ita Susanti saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tebo, Selasa (5/6/2018). (tribunjambi/heri prihartono)

Saat itu Wirani Laia memiliki hubungan kerjasama dalam menjalankan bisnis pinjaman uang.

Kerja sama itu mereka lakukan pada Agustus 2017. Donna Astuti memberi uang modal untuk bisnis pinjaman uang kepada terdakwa Wirani Rp 30 juta untuk dijalankan dengan bunga pinjaman sebesar 20 persen.

Setelah Wirani menjalankan bisnis pinjaman uang tersebut lalu dia dapat keuntungan Rp 6 juta.

Setelah itu, Wirani menyerahkan seluruh uang itu, yakni Rp 36 juta kepada Donna.

Baca juga: Para Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Diserahkan ke JPU Besok, Bharada E Siap Beri Kejutan

Pengakuannya, hanya diberikan Donna Rp 200 ribu sebagai upahnya yang menjalankan uang dan memberi keuntungan Rp 6 juta.

Ini membuat Wirani sakit hati karena merasa tak sesuai kesepakatan bagi hasil sebelumnya.

Beberapa waktu kemudian, Donna kembali mengajak Wirani kerja sama yang sama. Diberikan Rp 28 juta kepada Wirani untuk dijalankan.

Namun uang itu tidak lagi dijalankan Wirani. Dia menyimpannya di dalam rumah.

Tiga pekan kemudian, Donna meminta Rp 15 juta kepada Wirani, diserahkan saat itu juga. Transaksi terjadi di rumah Wirani.

Dua hari berselang, Donna meminta sisa uangnya, yakni Rp 13 juta lagi. Wirani meminta bersabar.

Keesokan harinya, uang itu ditagih lagi. “Bu, uang sisa kemarin sudah habis aku pakai," kata Wirani sebagaimana tertulis dalam putusan sidang.

Mendengar penjelasan itu, Donna marah. Pengakuan Wirani, Donna saat itu menyampaikan kata-kata yang tidak pantas kepadanya, membuatnya makin sakit hati.

Setelahnya dia merencanakan pembunuhan. Dia ajak dua orang temannya yang masih memiliki hubungan persaudaraan dengannya.

Wirani kemudian mengajak Donna bertemu di tengah kebun sawit, dengan janji mengembalikan uang itu, sebab dia sebut uang disimpannya di sana.

Saat Donna bersama Ita dan Nico datang ke lokasi itu, dua orang eksekutor itu sudah siap, kemudian menghabisi nyawa tiga orang itu, termasuk Nico yang masih anak-anak. (*)

Baca juga: Video Kasus Pembunuhan Berencana di Bungo, Kakak Bunuh Adik Berstatus Janda

Baca juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawati Ditahan, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: 8 Tahun Pacaran, Begini Awal Hubungan Vera Simanjuntak dengan Brigadir Yosua Hutabarat

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved