Berita Muaro Jambi
3 Tahun Bunga Jadi Korban Kebejatan Oknum Pimpinan Ponpes di Muaro Jambi
Oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Desa Sumber Agung Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi cabuli santrinya selama bertahun-tahun.
Penulis: Muzakkir | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - Oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Desa Sumber Agung Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi cabuli santrinya selama bertahun-tahun.
Pelaku pencabulan berinisial AA (47) mencabuli Bunga (bukan nama sebenarnya) sejak 2019 saat korban masih di bawah umur.
Sebelum terbongkar, pada September 2022 pelaku masih melakukan aksinya, dan menyetubuhi korban.

Aksi bejat oknum pimpinan ponpes ini terbongkar saat korban memberanikan diri untuk bercerita kepada orangtuanya atas perbuatan pelaku.
Korban mengaku sudah dicabuli sejak tahun 2019 hingga September 2022 lalu.
Selama bertahun-tahun, korban bungkam karena tak berani melapor.
Setelah mendapat aduan dari Bunga, pihak keluarga lantas membuat laporan ke polisi.
Baca juga: Pimpinan Pondok Pesantrek Ponpes di Sungai Gelam Ditangkap Karena Cabuli Santriwati
Baca juga: Gilang Dirga Ternyata Sudah Tahu Borok Rizky Billar dari Lesti Kejora: Tapi Gua Nggak Mau Kasih Tahu
Kapolres Muaro Jambi melalui Kasat Reskrim polres Muaro Jambi, AKP Sirlen saat jumpa pers menyebut jika perbuatan pelaku telah dilakukan berulang kali sejak 2019 lalu.
"Kejadiannya salah satu kamar di pondok pesantren yang pelaku pimpin," katanya.
Sejak 2019 lalu, perbuatan bejat pelaku kepada korban sudah tak terhitung lagi.
Namun, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan apakah ada korban lain atau hanya satu orang itu saja.
Atas perbuatannya polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan disangkakan pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2015 Jo Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar. (Tribunjambi.com/Muzakkir)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pimpinan Pondok Pesantrek Ponpes di Sungai Gelam Ditangkap Karena Cabuli Santriwati
Baca juga: Tiga Tahun Garap Santriwati, Pimpinan Pondok Pesantren di Sungai Gelam Terakhir Penjara 15 Tahun
Baca juga: Polisi Amankan Anggota Geng Motor yang Serang Warga Perum Garuda Jambi, Pelaku Pelajar SMP-SMA