Pemkab Muaro Jambi Gelar Sosialisasi Permendagri nomor 84 tahun 2022
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menggelar sosialisasi peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapat
Penulis: Muzakkir | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menggelar sosialisasi peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022.
Kegiatan yang dilakukan dihotel Abadi Kota Jambi itu menghadirkan pembicara dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yaitu Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, Ibu Ira Hayatunisma, SE, MM.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah, Forkompinda, tim Banggar DPRD Kabupaten Muaro Jambi, seluruh kepala OPD dan ratusan ASN dilingkup pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah menyebut, sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023, dirinya meminta perhatian beberapa hal diantaranya
Perhatikan jadwal dan tahapan proses penyusunan pembahasan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2023 secara substansial APBD tetap diprioritaskan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat.
"Secara khusus kepada Sekda selaku ketua TAPD dengan memperhatikan jadwal dan tahapan proses yang ada," kata Bachyuni.
Penyusunan KUA dan PPAS harus berpedoman pada RKPD tahun 2023 dan prioritas pembangunan nasional dalam RKP tahun 2023 dengan memperhatikan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah.
Baca juga: Resep Jajanan Pasar Putu Ayu, Pastikan Kondisi Santan Sudah Dingin Saat Dituang
Baca juga: Wisata Jambi - Selain Wisata Religi, Masjid Cheng Hoo Hadirkan Sejarah Perjalanan Laksamana Cheng Ho
Dirinya juga meminta untuk memastikan anggaran yang telah disediakan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efisien dan dijaga dengan penuh integritas sehingga berjalan efesien.
"Saya juga mengingatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD agar bekerja dengan sungguh-sungguh dan selalu berdasarkan aturan, karena KPK telah melaksanakan pencegahan korupsi melalui tim koordinasi supervisi dan pencegahan (Korsupgah) KPK," tegasnya.
Bachyuni menjelaskan, desentralisasi pengelolaan keuangan daerah merupakan amanah reformasi di bidang otonomi daerah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan akuntabel dan partisipatif.
Dengan berbagai regulasi yang ada, pengelolaan keuangan daerah dimaksudkan agar sistem prosedur pengelolaan keuangan daerah mulai dari penyusunan dan perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan akuntansi dan pelaporannya semaksimal mungkin berorientasi kepada kepentingan publik dan terintegrasi dengan baik.
Dalam penyusunan APBD tahun 2023, kata Bachyuni, perlu dilakukan sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang didasarkan pada prinsip yaitu berpedoman pada RKP, RKPD, KUA dan PPAS, kemudian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Selain itu penyusunan juga tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan undang-undang yang lebih tinggi.
"Penyusunan APBD juga harus tepat waktu sesuai dengan harapan dan ritual yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan," ungkapnya. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Rahma Yuniarsih Gadis Berprestasi yang Luncurkan Buku ke-12 dengan Judul Negeri Pusako Batuah
Baca juga: Wisata Jambi - Selain Wisata Religi, Masjid Cheng Hoo Hadirkan Sejarah Perjalanan Laksamana Cheng Ho
Baca juga: Wisata Jambi - Masjid Cheng Ho, Destinasi Wisata Wajib Ketika ke Jambi