Berita Jambi

RDP Soal Tanah Kantor Lurah Paal Merah Kota Jambi Belum Temui Titik Terang, Tunggu Hasil KJPP

Setelah negosiasi, Pemkot Jambi naikkan penawaran tanah ahli waris yang terletak di Kantor Lurah Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan dari Rp 150 juta

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Darwin Sijabat
DPRD Kota Jambi rapat dengar pendapat bersama Pemkot Jambi dan ahli waris bahas permasalahan aset tanah Kantor Lurah Paal Merah, Jumat (30/9/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah negosiasi, Pemkot Jambi naikkan penawaran tanah ahli waris yang terletak di Kantor Lurah Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan dari Rp 150 juta menjadi Rp 200 juta.

DPRD Kota Jambi rapat dengar pendapat bersama Pemkot Jambi dan ahli waris bahas permasalahan aset tanah Kantor Lurah Paal Merah, Jumat (30/9/2022).

Rapat tersebut dikatakan Junaidi Singarimbun, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi untuk mencari solusi atas persoalan di kantor Lurah Paal Merah.

Kantor Lurah Paal Merah disegel warga
Kantor Lurah Paal Merah disegel warga (Tribunjambi.com/Darwin Sijabat)

Sekretaris Daerah Kota Jambi, Ahmad Ridwan menyampaikan bahwa setelah diskusi dengan ahli waris itu berlangsung secara kekeluargaan dan kajian kajian. Sehingga diperoleh beberapa solusi.

"Kalau kemarin kami tawarkan Rp 150 juta, kami bulanan menjadi Rp 200 juta. Sisa anggaran yang ada itu sekitar Rp 170 juta, sisanya dibayarkan selanjutnya. Dan itu belum ada kata sepakat, karena berita acara ini akan kami sampaikan dengan pimpinan tersebut dahulu. Karena saya bukan decision materi," ujarnya.

Namun jika nantinya hal itu disetujui pimpinan, maka dalam waktu dekat akan dilakukan transaksi awal dengan pihak ahli waris.

Sementara itu Edi Sam menegaskan bahwa diskusi tersebut berlangsung secara kekeluargaan.

Dari diskusi itu, pihaknya telah menurunkan nilai yang diajukan sebelumnya Rp 300 juta menjadi Rp 275 juta.

Baca juga: Kantor Lurah Disegel, Komisi II DPRD Kota Hearing Bersama Pemkot Jambi dan Ahli Waris

Baca juga: Tembak 4 Pekerja, TPNPB Ancam tak Akan Kembalikan Jenazah Korban Penembakan

Baca juga: Kronologi KDRT yang Dialami Lesti Kejora, Rizky Billar Tega Lakukan ini: Dilakukan Berulang-ulang

Penilaian atas aset tanah yang dimiliki oleh klien tersebut pun nantinya tidak dipersoalkan jika berdasarkan Jasa Penilai Publik atau KJPP.

Namun yang pasti mengharapkan dari rapat tersebut ada kepastian hukum yang diberikan Pemkot Jambi tanah kliennya.

"Yang paling penting sudah ada kejelasan dan kepastian hukum terhadap tanah itu," ujarnya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junaidi Singarimbun menyebutkan bahwa pertemuan tersebut telah menemui titik terang dan tinggal negosiasi harga.

Bahkan dia mengapresiasi kedua belah pihak yang telah menaikkan dan menurunkan harga penawaran.

"Kalau tidak bisa deal, yah sudah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) kita pakai. Kami juga butuh kepastian, Komisi II tidak ingin ini terus berlarut, kita ingin ini selesai," katanya.

Kepada pemerintah Kota Jambi yang dihadiri Sekda Kota Jambi, A Ridwan diminta diberi waktu satu minggu kedepan agar mendapatkan hasil dari KJPP.

Setelah hasil itu didapatkan, rapat kembali dilanjutkan pada Jumat (7/10/2022).

Sebelumnya diberitakan bahwa pada rapat tersebut, Junaidi menceritakan bahwa dia mendapatkan pesan singkat dari warga terkait penyegelan kantor lurah oleh ahli waris.

Menurutnya jika penyegelan itu terus dilakukan maka berdampak pada pelayanan dan wibawa pemerintah ditengah masyarakat.

Sehingga saat turun kelapangan, pihaknya menyambut keputusan untuk pihak ahli waris melepas segel tersebut menjelang rapat bersama.

"Setelah negosiasi kami putuskan supaya pagar penutup (segel) kantor lurah itu dibuka menjelang rapat kita hari ini," ujarnya di depan forum.

"Wibawa pemerintah tidak baik kalau kantor lurah disegel, sehingga kita rapat pada hari ini," tambahnya.

Baca juga: Lowongan Kerja PT Sucofindo untuk Lulusan S1

Sehingga pada rapat tersebut memfasilitasi keinginan ahli waris dengan melihat kemampuan pemerintah Kota Jambi.

"Rapat kita mengambil solusi atas masalah dan mendengar tuntutan dari ahli waris dan bagaimana pemerintah Kota menyikapi tuntutan mereka," katanya.

Pada kesempatan itu, Edi Sam, Kuasa Hukum Rahman selaku Ahli Waris menyampaikan bahwa aset yang disegel tersebut merupakan kliennya.

Hal itu ditegaskannya setelah mengikuti proses hukum yang berlaku hingga keluarkan putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan tanah kantor lurah itu merupakan milik Rahman.

Atas bangunan yang ada diatas tanah tersebut, pihaknya pun telah melakukan komunikasi serta negosiasi dengan pihak Pemkot Jambi.

Namun negosiasi tersebut tidak menemukan titik tengah. Dimana ahli waris meminta ganti rugi atas tanah tersebut senilai Rp 300 juta. Sementara Pemkot Jambi menawar dengan angka Rp 150 juta.

Edi menyampaikan bahwa ahli waris tidak dapat menerima permintaan Pemkot Jambi. Dia meminta penawaran yang diajukan Pemkot Jambi mendekati yang diajukan oleh ahli waris.

Sebab dia menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik ahli waris berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Sehingga dia meminta agar Pemkot Jambi dapat menghargai putusan tersebut.

"Kami minta putusan ini dihargai, ini putusan Mahkamah Agung. Kalau putusan ini tidak dihargai, putusan mana lagi yang kita hargai," katanya.

Menanggapi keluhan oleh warganya, Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi, Umar Faruk mengatakan bahwa tersebut telah menemui titik terang. Namun saat ini bagaimana dalam rapat tersebut dihasilkan keputusan.

"Kita mediasi antara keinginan ahli waris dan kesanggupan pemerintah Kota Jambi," ujarnya.

Ketua Komisi II memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk kembali melakukan negosiasi mencari titik tengah. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tembak 4 Pekerja, TPNPB Ancam tak Akan Kembalikan Jenazah Korban Penembakan

Baca juga: Kantor Lurah Disegel, Komisi II DPRD Kota Hearing Bersama Pemkot Jambi dan Ahli Waris

Baca juga: Kronologi KDRT yang Dialami Lesti Kejora, Rizky Billar Tega Lakukan ini: Dilakukan Berulang-ulang

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved