Berita Selebritis
Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Jika Terbukti Lakukan KDRT ke Lesti Kejora
Jika Rizky Billar memang terbukyi melakukan KDRT kepada Lesti Kejora, maka ia akan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
TRIBUNJAMBI.COM - Lesti Kejora dikabarkan melaporkan Rizky Billar terkait kasus KDRT.
Pada Rabu malam (28/9/2022), Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Jika Rizky Billar memang terbukyi melakukan KDRT kepada Lesti Kejora, maka ia akan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Laporan Lesti Kejora terkait kasus KDRT itu dibenarkan Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
AKP Nurma Dewi pun menjelaskan Undang-Undang tentang KDRT.
Baca juga: Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi Gegara Alami KDRT
Baca juga: Rizky Billar Masih Incar Netizen yang Menghina Lesti Kejora dan Baby L: Mau Dilaporkan!
Baca juga: Lesti Kejora Ngeluh Rizky Billar Jarang Ada Waktu Untuk Keluarga: Jangan Sibuk dengan Kerjaanlah!
"Pasal KDRT UU no 23 Tahun 2004," ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dilansir dari kanal YouTube Official Nit Not, Kamis (29/9/2022).
"Paling tinggi 15 tahun, jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal,” sambungnya.
“Semalam, saudara L sudah melaporkan kasus yang dialaminya. Laporan saudari L adalah KDRT yang dialaminya," jelasnya.
“Kalau menurut saudari L, yang melakukan adalah suaminya sendiri," sambungnya.
Dikatakan Nurma laporan Lesti Kejora akan segera diproses.
Nantinya Lesti Kejora akan melakukan visum sebagai bukti dan fakta terkait KDRT yang dialaminya.
"Ya visum, pasti kita akan melalukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT,” katanya.
“Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum,” sambungnya.
Kabar Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar gegara mengalami KDRT pun sangat mengejutkan publik.
Pasalnya selama ini Lesti Kejora dan Rizky Billar terlihat selalu romantis.
