Langkah Awal Menuju Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Bungo
Prasyarat utama dalam reformasi sistem perlindungan sosial adalah transformasi data menuju Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) seluruh penduduk.
Muhammad Hasby Ashshiddiq
BPS Bungo
TRIBUNJAMBI.COM - Reformasi sistem perlindungan masyarakat merupakan reformasi struktural dalam Rencana Kerja Pemerintah pada 2021 dan 2022 yang bertujuan untuk memperbaiki pelaksanaan program perlindungan sosial bagi seluruh masyarakat.
Perbaikan mekanisme pelaksanaan program perlindungan bagi seluruh warga negara berdasarkan kerentanan agar memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, mudah, akuntabel, dan responsif terhadap kondisi bencana.
Prasyarat utama dalam reformasi sistem perlindungan sosial adalah transformasi data menuju Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) seluruh penduduk.
Transformasi data menuju Regsosek merupakan upaya perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang bersifat sektoral menjadi data yang terintegrasi dan akurat.
Perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang dimaksud meliputi: a) cakupan seluruh penduduk Indonesia; b) standar dan metodologi yang sama; c) pemutakhiran reguler; d) mudah diakses; dan e) dibagipakaikan.
Sebagai langkah awal reformasi tersebut Badan Pusat Statistik (BPS) akan secara serentak melakukan Pendataan Awal Regsosek termasuk BPS Kabupaten Bungo.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bungo bersama Pemkab Bungo melaksanakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) dengan mengundang Forkompinda, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) serta seluruh Camat/ Lurah/ Rio se-Kabupaten Bungo terkait kegiatan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Rakorda yang berlangsung pada Rabu (21/9/2022) di Ballrom Hotel Amaris Muara Bungo itu dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Bungo H Safrudin Dwi Aprianto, S.Pd.
Kepala BPS Kabupaten Bungo bersama Kepala Bappeda Kabupaten Bungo menjadi narasumber dalam kegiatan ini.
Dalam materi yang disampaikan Kepala BPS mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan besar yang tidak hanya milik BPS semata namun merupakan kerja bersama dan kolaborasi dari seluruh pihak terutama dengan pemerintahan desa, kelurahan dan kecamatan yang nantinya akan menjadi pengguna data.
Karena tujuan dari Pendataan Awal Regsosek adalah untuk menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.
Sehingga peran serta dari seluruh unsur pemerintahan baik dari level desa hingga kabupaten menjadi sangat penting dan berharga dalam mengawal pendataan awal Regsosek ini.
Kabupaten Bungo yang terdiri dari 17 Kecamatan dan 153 Desa/Kelurahan seluruhnya akan dilakukan pendataan awal Regsosek tanpa terkecuali.