BSU 2022

BSU 2022 Tahap 4 Cair, Begini Cara Mencairkan di Kantor Pos Tanpa Bank Himbara

Cara pencairan BSU atau Bantuan Subsidi Upah tahap 4 di Kantor Pos, solusi bagi yang tak memiliki rekening Bank Himbara.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Mohamad Trilaksono dari Pixabay
Cara pencairan BSU atau Bantuan Subsidi Upah tahap 4 di Kantor Pos, solusi bagi yang tak memiliki rekening Bank Himbara. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut cara pencairan BSU atau Bantuan Subsidi Upah tahap 4 di Kantor Pos, solusi bagi yang tak memiliki rekening Bank Himbara.

Simak cara mendapatkan BSU 2022 tahap 4 yang cair di minggu ini bisa dicairkan di Kantor Pos tanpa harus membuat rekening Bank Himbara.

Solusi mencairkan BSU 2022 di kantor pos bagi yang tak memiliki rekening himbara.

1. PT Pos Indonesia juga melakukan pembukuan rekening posgiro secara kolektif untuk seluruh penerima BSU;

 
2. PT Pos Indonesia menyalurkan langsung ke penerima BSU dengan cara:

 

- Penerima datang langsung ke Kantor Pos;

- Petugas Pos datang ke komunitas/perusahaan;

- Diantar langsung ke rumah penerima BSU.

Melansir akun Twitter resmi milik PT Pos Indonesia, bagi penerima yang mengambilnya di kantor pos diharapkan membawa surat undangan dan KTP asli.

Surat undangan dikirimkan kepada penerima BSU 2022 sesuai alamat yang tertera di KTP.

 2. Tidak memenuhi persyaratan

Hal pertama yang membuat Anda tidak mendapatkan BSU 2022 adalah karena Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU 2022.

Syarat penerima BSU 2022 diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 yakni: 

- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000.

- Bukan PNS atau TNI/Polri

3. Sudah menerima bantuan lainnya 

Meski dinyatakan sudah memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022 saat dicek di laman bsu.bpjsketenagakerjaa.go.id, masih ada kemungkinan dana BSU 2022 Anda tidak cair.

Penyebabnya adalah Anda telah menerima bantuan dari pemerintah lainnya yakni Kartu Prakerja, BPUM dan PKH.

Dengan demikian, saat data dari BPJS Ketenagakerjaan divalidasi Kemnaker, anda bakal dinyatakan tidak memenhi syarat.

Untuk memastikan Anda menjadi penerima BSU 2022 setelah divalidasi Kemnaker, bisa dicek di laman Kemnaker.go.id.

Caranya sebagai berikut:

Tampilan laman Kemnaker.go.id untuk cek penerima BSU 2022 (kemnaker.go.id)
- Kunjungi website kemnaker.go.id atau klik LINK INI

- Daftar Akun: Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

- Masuk: Login kedalam akun Anda.

- Lengkapi Profil: Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

- Cek Notifikasi

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi. 

Notifikasi itu menjelaskan posisi Anda apakah sebagai penerima BSU atau tidak. 

Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, akan diketahui statusnya apakah masih sebagai calon, sudah ditetapkan ataukah sudah disalurkan dengan keterangan. 

 

(Tribunjambi.com/Tribunnews.com)

Baca juga: 5 Golongan yang Tak Boleh Menerima BSU 2022 Sesuai Permenaker No. 10/2022.

Baca juga: Tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Bisakah Dapat BSU Rp 600 Ribu?

Baca juga: Kapan BSU 2022 Cair? Begini Cara Mengetahuinya di bsu.Kemnaker.go.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved