DPRD Provinsi Jambi

Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jambi Jelaskan Pentingnya Pembaharuan RTRW di Jambi

Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata menjelaskan pentingnya ada pembaharuan penataan ruang di Provinsi Jambi.

ist
Konsultasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Tuang Wilayah (RTRW), Pansus III DPRD Provinsi Jambi laksanakan Studi Banding ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Makasar, Selasa (27/9/22). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata menjelaskan pentingnya ada pembaharuan penataan ruang di Provinsi Jambi.

Hal itu dikatakan saat dirinya bersama anggota pansus lainnya sedang melaksanakan studi banding ke Dinas PU Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan di Makasar, Selasa (27/9/22).

Kata Ivan Wirata, penataan ruang merupakan aspek penting dalam pembangunan daerah, penataan ruang termasuk perencanan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Kegiatan penataan ruang merupakan proses dinamis dalam rangka mewujudkan tujuan rencana tata ruang yaitu :

1.Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.

2.Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia.

3.Terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

"RTRW Provinsi Jambi juga berfungsi sebagai dasar strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, kedalam strategi pelaksaanaan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota, dan juga sebagai perekat antar daerah kabupaten/kota dalam satu kesatuan wilayah Provinsi. Makanya RTRW di Jambi menurut kami penting adanya pembaharuan," kata Ivan Wirata.

Selanjutnya, hal itu juga dimaksudkan agar terjadi kesinergisan mengenai struktur dan pola pemanfaatan ruang, terutama keseimbangan ekosistem antar kabupaten/kota, sehingga ancaman penurunan kualitas lingkungan akibat tidak terintegrasinya pemanfaatan ruang dapat diminimalkan.

"Tanpa adanya dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi maka upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan ruang wilayah akan sulit terwujud. Oleh sebab itu diperlukan penetapan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi sebagai produk hukum yang mengikat seluruh stakeholders Provinsi Jambi dalam pemanfaatan ruang wilayah Provinsi Jambi," tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mantan Kabid SDA PUPR Provinsi Jambi Irit Bicara Usai Diperiksa KPK atas Kasus Suap Ketok Palu

Baca juga: Ivan Wirata Sampaikan Latar Belakang Poin Penting Ranperda RTRW untuk Jambi

Baca juga: Sinopsis Smile, Film Psikologikal Horor Tentang Pembunuh dengan Senyuman

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved