Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Penyidik Fokus Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri usai dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. keseriusan Polri dalam menindak tegas

Editor: Suci Rahayu PK
CAPTURE TV POLRI
Ferdy Sambo di sela rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, 30 Agustus 2022. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri usai dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sanksi PTDH terhadap Ferdy Sambo merupakan langkah tegas.

Hal tersebut juga merupakan komitmen yang digaungkan Kapolri sejak awal.

Dedi mengatakan, keseriusan Polri dalam menindak tegas dan mengusut tuntas perkara ini terwujud dari ditolaknya banding PTDH Ferdy Sambo.

Artinya, putusan PTDH Ferdy Sambo sebagai anggota Polri telah final dan mengikat.

"Polri sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu," ujarnya, Jumat (23/9/2022).

Ia turut menyinggung hasil survei Charta Politika terkait keinginan publik perihal dipecatnya Ferdy Sambo sebagai personel kepolisian.

Baca juga: Siapa Kakak Asuh Ferdy Sambo di Kepolisian? Taruh Sambo di Jabatan Strategis Polri

Baca juga: Banyak yang Ingin Renovasi Makam Brigadir Yosua, Keluarga Tunggu Kondisi Tanah Stabil

Dalam survei tersebut, Charta Politika membagi menjadi dua yakni semua responden dan yang mengetahui kasus.

Hasilnya, sebesar 52,6 persen semua responden sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

Sedangkan, 58,1 persen yang mengetahui kasus itu sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

Dengan adanya hasil survei tersebut, disimpulkan bahwa mayoritas warga sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

Dedi berharap kedepannya baik tim khusus (Timsus) dan inspektorat khusus sampai saat ini terus fokus untuk berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain itu, sidang kode etik dan berkas kasus pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ)

"Kami terus secara intens berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pemberkasan agar segera rampung untuk dilanjutkan ke persidangan. Kami terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini," tutup Dedi.

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved