Minggu, 12 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Cara Melaporkan Pemotongan Dana Bansos atau BLT

Cara melaporkan pemotongan dana bantuan sosial (Bansos). Saat ini pemerintah sedang menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BLT) BBM dan program sembako.

Editor: Suci Rahayu PK
NET
Ilustrasi uang tunai 

TRIBUNJAMBI.COM - Cara melaporkan pemotongan dana bantuan sosial (Bansos).

Saat ini pemerintah sedang menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BLT) BBM dan program sembako.

Apa yang harus dilakukan masyarakat bila terjadi pemotongan dana Bansos yang diterima?

Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Harry Nikmat mengatakan, jika masyarakat menemukan oknum yang memotong dana bansos di wilayahnya, dapat langsung menghubungi command center Kemensos.

"(Masyarakat dapat hubungi) contact centre 021-171 command center Kemensos," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/9/2022).

Dilansir dari laman kemensos.go.id, command center Kemensos ini didesain untuk melayani berbagai laporan masyarakat tentang kedaruratan dari masalah konflik sosial, bencana alam, bansos yang tidak tepat sasaran ataupun masalah kedaruratan lainnya.

Baca juga: Perubahan Harga Cabai Terjadi di Dua Pasar Rakyat dalam Kota Jambi

Baca juga: Diperiksa KPK, Ahui, Kontraktor Jambi Enggan Komentar Terkait Suap RAPBD Jambi Tahun 2017

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan hal ini secara online melalui laman lapor.go.id.

Laman ini dikhususkan untuk menampung semua pengaduan pelayanan publik di setiap instansi dan lembaga pemerintah di Indonesia.

Melalui laman ini, masyarakat dapat melaporkan aduan secara anonim dan rahasia sehingga identitas maupun isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik maupun pihak terlapor.

Masyarakat akan mendapatkan tracking id atau nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang sudah disampaikan.

Berikut langkah-langkah melaporkan kasus pemotongan bansos di laman lapor.go.id untuk Kemensos:

1. Buka laman https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial

2. Pilih Pengaduan pada isian Klasifiksai Laporan.

3. Isi Judul Laporan, Isi Laporan, Tanggan Kejadian, Lokasi Kejadian, dan Kategori Laporan.

4. Unggah lampiran jika ada bukti yang dapat memperkuat laporan Anda.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved