Kasus Suap APBD
Diperiksa KPK, Pesan Effendi Hatta untuk 28 Tersangka Suap Ketok Palu RAPBD Jambi: Jaga Kesehatan
Mantan narapidana korupsi kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017, Effendi Hatta kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan narapidana korupsi kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017, Effendi Hatta kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolda Jambi, Kamis (22/9/2022).
Ia diperiksa sebagai saksi untuk 5 tersangka dari total 28 tersangka baru dalam perkara yang menjerat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
"Iya saya sebagai saksi untuk 5 tersangka," kata Effendi Hatta, usai keluar dari ruang pemeriksaan KPK.
Diketahui, Effendi Hatta baru saja bebas dari kasus ini pada Agustus 2022 lalu.
Sebagai mantan tersangka, Effendi Hatta juga menyampaikan pesan khusus ke pada 28 tersangka baru.
"Ya pesannya jaga kesehatan," singkat Effendi Hatta.
Effendi keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 15:16 WIB.
Ini merupakan serangkaian pemeriksaan yang dilakukan KPK sejak dua hari lalu, atas kasus suap ketok palu. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Mantan Wabup Sarolangun, Hillalatil Badri Diperiksa KPK untuk 28 Tersangka Kasus Suap RAPBD Jambi
Baca juga: Ini Bukti Reza Arap dengan Wanita di Kamar, Hancur Hati Wendy Walters Pergoki Suami Selingkuh
Baca juga: Rocky Chandra: Kehadiran BUMD Harus Mampu Hasilkan PAD, Bukan Membebani Keuangan Daerah