Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri Setelah Bandingnya Ditolak, Tak Ada Upaya Hukum Lain
Permohonan banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri, ditolak.
TRIBUNJAMBI.COM - Permohonan banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri, ditolak.
Diketahui pada sidang KKEP 25-26 Agustus. Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo yang terjerat pasal pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Dan putusan banding yang digelar hari ini, Ferdy Sambo dipecat dari Polri.

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar FerdySambo," imbuh Komjen Agung Budi Maryoto.
Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.
Baca juga: Pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo 5 Kali Bohongi Kapolri, Tak Mau Mengakui Perbuatan
Baca juga: Selain Kasus Pembunuhan Brigadir J, Penyidik Perlu Dalami Dugaan Pencucian Uang
Diketahui, Ferdy Sambo berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan juga tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan tewasnya Brigadir J.
Setelah menjalani sidang kode etik, Ferdy Sambo di PTDH alias dipecat, namun Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemecatan ini.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022, Tim KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, di antaranya pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori banding.
Tim KKEP Banding juga melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
Ia menegaskan, hasil keputusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat.
“Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ucap Dedi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat "
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dalam Setahun, Muaro Jambi Kehilangan Ratusan ASN
Baca juga: Pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo 5 Kali Bohongi Kapolri, Tak Mau Mengakui Perbuatan
Baca juga: Selain Kasus Pembunuhan Brigadir J, Penyidik Perlu Dalami Dugaan Pencucian Uang