DPRD Provinsi Jambi

Ada Kenaikan Anggaran di APBD P Provinsi Jambi Tahun 2022, Berikut Rinciannya

Belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 disepakati bertambah sebesar Rp.102 miliar atau naik 2,04 persen dari semula target belanja dal

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Samsul Bahri
M Juber, Juru Bicara Banggar DPRD dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, Jumat (16/9). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 disepakati bertambah sebesar Rp.102 miliar atau naik 2,04 persen dari semula target belanja dalam rancangan KUPA-PPASP APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.4,9 miliar.

Hal ini disampaikan oleh, M Juber, juru bicara Banggar DPRD dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, Jumat (16/9).

M Juber menerangkan bahwa dengan demikian, total belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp5 miliar.

Adapun alokasi belanja untuk perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi sesuai dengan tugas dan fungsinya, menurut urusan pemerintah daerah.

"Terkait penerimaan Pembiayaan pada Rancangan KUPA APBD Tahun Anggaran 2022 disepakati sebesar Rp.740 miliar terdiri dari
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp.727 miliar, " Ujarnya.

Baca juga: M Juber Paparkan Rancangan KUPA-PPASP APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022

Baca juga: Edi Purwanto Pimpinan Paripurna Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD 2022 oleh Gubernur Jambi

Lebih lanjut disampaikan oleh M Juber bahwa terkait penerimaan kembali atas Pemberian Pinjaman dari Rekening (KUPEM) sebesar Rp 12 miliar. Sedangkan pada Rancangan KUPA APBD tahun anggaran 2022 dialokasikan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.39 miliar.

"Hasil rapat pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi bersama TAPD yaitu pengeluaran pembiayaan disepakati berkurang sebesar Rp.25 miliar, " Katanya.

"Dengan demikian kata M Juber pengeluaran pembiayaan menjadi sebesar Rp.14 miliar terdiri dari penyertaan modal kepada Bank Jambi sebesar Rp.12 miliar dan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang jatuh tempo sebesar Rp.2, 2 miliar, " pungkasnya. (Tribunjambi.com/Samsul Bahri)


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: M Juber Paparkan Rancangan KUPA-PPASP APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022

Baca juga: Edi Purwanto Pimpinan Paripurna Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD 2022 oleh Gubernur Jambi

Baca juga: Loker Jambi 17 September 2022, Gaji Mencapai Rp7 Juta

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved