Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5,5 Bulan Penjara, Klaim Yang Dilakukan Membela Agama
Irjen Napoleon Bonaparte juga menyoroti pasal yang disangkakan kepadanya karena melakukan penganiayaan terhadap M Kece.
TRIBUNJAMBI.COM - Irjen Napoleon Bonaparte akhirnya divonis majelis hakim 5 bulan 15 hari atau 5,5 bulan penjara.
Irjen Napoleon Bonaparte terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kece.
Vonis terhadap Irjen Napoleon Bonaparte itu dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Divonis 5,5 bulan tersebut, Irjen Napoleon Bonaparte menerimanya.
Menurut Irjen Napoleon Bonaparte, hukuman tersebut bukti intervensi hukum.
Irjen Napoleon Bonaparte juga menyoroti pasal yang disangkakan kepadanya karena melakukan penganiayaan terhadap M Kece.
Irjen Napoleon Bonaparte bilang, seharusnya pasal yang diberikan kepadanya 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan, bukan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiyaan.
“Ini bukti Yudikatif diintervensi eksekutif karena secara hukum Bung Yani (Ahmad Yani, Kuasa Hukum Napoleon) sudah disampaikan yang harusnya dikenakan Pasal 352. Itu penganiayaan ringan bukan berat,” ujarnya usai vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).
Untuk kasus penganiayaan ini, Irjen Napoleon Bonaparte mengklaim yang dilakukannya upaya membela agama, yang dianggap sebagai tindakan besar.
“Kedua, dari sudut pandang agama ini kan mujahid ini bela agama loh bukan main-main,” katanya.
“Problem seriusnya jadi yuridis prudensi mujahid membela agama dihukum. Itu menurut saya kedzoliman tersendiri dari hakim,” sambung Irjen Napoleon Bonaparte.
Dikatakan Irjen Napoleon Bonaparte, perbuatannya terhadap M Kace adalah tindakan yang berisiko.
Irjen Napoleon Bonaparte bilang, itu dilakukannya karena M Kece melakukan provokasi menistakan agama Islam.
"Saya penegak hukum kok. Paham risiko itu saya ambil, karena yang paling penting enggak ada lagi penista agama yang melakukan aksinya. Enggak ada lagi dan terbukti, apa yang saya lakukan tahun lalu ada dampaknya. Enggak ada lagi yang muncul. Harus begitu. Harusnya pemerintah yang turun bukan saya," ujarnya.
Menurut majelis hakim, Irjen Napoleon Bonaparte dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20220825_Irjen-Napoleon-Bonaparte_ferdy-sambo.jpg)