Senin, 20 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Sidang Banding Pekan Depan, Jenderal Bintang Tiga Adili Ferdy Sambo 

Sidang banding terkait putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri akan

Editor: Fifi Suryani
CAPTURE TV POLRI
Ekspresi dingin Irjen Ferdy Sambo pada saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, 30 Agustus 2022. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sidang banding terkait putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri akan digelar pada pekan depan.

Sidang banding ini akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

"Ketua komisi (banding) bintang tiga (yang pimpin)," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (15/9).

"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus Pak Irwasum, untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri dan direncanakan oleh timsus untuk pelaksanaan sidang banding itu dilaksanakan minggu depan," ujar Dedi.

Dedi tak menjelaskan siapa jenderal bintang tiga yang akan memimpin sidang banding Sambo itu.

Ia berjanji nanti akan menyampaikan nama jenderal bintang tiga yang akan menjadi ketua komisi etik Ferdy Sambo itu.

"Jangan sebut nama, yang penting bintang tiga," kata Dedi.

Di Mabes Polri setidaknya ada tujuh perwira tinggi yang berpangkat bintang tiga. Mulai dari Wakapolri Komjen Gatot Eddy Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kalemdiklat Polri Komjen Rycko Amelza Dahniel, hingga Komandan Korps Brimob Komjen Anang Revandoko.

Dedi mengatakan sidang banding nanti berbeda dengan sidang etik pertama yang telah dijalani Sambo.

Menurutnya, sidang banding hanya bersifat rapat dan memutuskan apakah menerima atau menolak banding.

"Sidang banding ini jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat, kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya mengingatkan menolak atau menerima nanti kita tunggu," katanya.

Irjen Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.

Hukuman pemecatan terhadap Sambo itu terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.

Atas putusan sidang etik itu Sambo pun mengajukan banding.

"Mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8) dini hari.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved