Berita Jambi

Kasus Korupsi di RSUD Kolonel Abunjani Bangko Mulai Disidang, JPU Bacakan Dakwaan

Dugaan tindak pidana korupsi kegiatan jasa kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko tahun anggaran 2017 sampai dengan tahu 2021 memasuki persidangan.

TRIBUNJAMBI.COM/DARWIN SIJABAT
Dugaan tindak pidana korupsi kegiatan jasa kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko tahun anggaran 2017 sampai dengan tahu 2021 memasuki persidangan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dugaan tindak pidana korupsi kegiatan jasa kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko tahun anggaran 2017 sampai dengan tahu 2021 memasuki persidangan.

Persidangan yang berlangsung di PN Tipikor Jambi itu dipimpin Majelis Hakim, Budi Chandra dan dihadiri kuasa Hukum dan JPU secara virtual.

Agenda sidang pertama tersebut yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangko, Arie Pratama.

Terdakwa dalam perkara tersebut yakni Berman Saragih yang merupakan mantan Direktur RSUD Kolonel Abunjani Bangko, dan Pebi Yonoka sebagai pelaksana jasa kebersihan.

Akibat perbuatan terdakwa dr Berman Saragih bersama-sama dengan Pebi Yonoka berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Jasa Kebersihan Kantor RSUD Kol Abundjani Kabupaten Merangin pada tahun 2017 sampai 2021.

Melalui Surat Pengantar Nomor: PE.03.03/SR-80/PW05/5/2022 tanggal 20 April 2022 dengan kesimpulan bahwa dalam Belanja Jasa Kebersihan RSUD Kolonel Abundjani Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2017 sampai 2021 telah terjadi penyimpangan.

"Terdakwa Berman Saragih telah melakukan penyimpangan pada belanja jasa RSUD Kolonel Abunjani Bangko yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 648.965.614," ujarnya.

Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH

Sementara kepada Pebi Yonoka didakwakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pasal 3 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan JPU tersebut, Kuasa Hukum terdakwa tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan kepada kliennya.

Sidang selanjutnya akan mendatangkan saksi dari JPU sebanyak 48 orang dan keterangan terdakawa pada 26 September 2022.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: AS Ancam Gempur Beijing Jika China Nekat Serang Taiwan

Baca juga: Sebanyak 17 Siswa akan Wakili Jambi di Olimpiade Sains Nasional

Baca juga: Siap Berhentikan Anggota Dewan Kerap Bolos Rapat Paripurna, Edi Purwanto: Ini Soal Marwah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved