Bawaslu Tanjabtim Butuhkan 33 Panwascam di Pemilu 2024

Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur membuka pendaftaran bagi WNI untuk jadi Panwascam di Pemilu 2024.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Rifani
Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur Samsedi. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur membuka pendaftaran bagi warga negara Indonesia untuk menjadi pengawas pemilu kecamatan atau Panwascam pada Pemilu 2024.

Pembukaan pendaftaran panwascam selama 7 hari dimulai tanggal 21 hingga 27 September 2022, kebutuhan panwascam ini mencapai 33 orang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur Samsedi mengatakan, pihaknya tengah melakukan sosialisasi perekrutan Panwascam untuk Pemilu 2024 di daerah tersebut.

"Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwascam mulai dari 21 September dan berlangsung selama 7 hari atau hingga 27 September 2022," katanya, Kamis (15/9/2022).

Sementara itu, kebutuhan dari Panwascam di Temanggung sebanyak 33 orang yakni masing-masing 3 orang untuk 11 kecamatan yang ada di daerah tersebut.

Baca juga: Bawaslu Batanghari Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan

Dikatakan dengan sosialisasi yang mulai digencarkan harapan warga yang peduli terhadap kwalitas demokrasi menjadi tertarik dan ikut mendaftar sebagai panwascam.

Perekrutan Panwascam sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 314/hk.01.00/k1/09/2022 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwascam dalam Pemilu serentak 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Di antara persyaratan adalah WNI pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun dan setia pada kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika/ dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024 Bawaslu Provinsi Jambi akan Rekrut Panwascam Dalam Bulan Ini

Selain itu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih dan mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.

(Tribun Jambi / Rifani Halim)

Baca berita terbaruĀ  Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved