Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Ferdy Sambo Dijerat Pasal Berlapis, Terbaru UU ITE
Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Yosua dijerat pasal berlapis, terbaru UU ITE.
TRIBUNJAMBI.COM - Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Yosua dijerat pasal berlapis, terbaru UU ITE.
Pasca pembunuhan Brigadir Yosua, kini Ferdy Sambo juga terancam dengan Pasal Undang Undang ITE karena perusakan barang bukti.
Menurut Komnas HAM menilai, apa yang dilakukan Ferdy Sambo merupakan Extrajudicial Killing disertai dengan upaya menghalang- halangi upaya penyelidikan.
Sementara Dugaan pelecehan seksual masih terus digaungkan.
Jika dugaan pelecehan seksual terbukti maka akan meringankan hukuman Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua.
Hal ini disampaikan Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun.
Menurutnya dugaan pelecehan seksual bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo.
Alasannya adalah Ferdy Sambo membunuh merupakan spontanitas karena ada tekanan sesuatu atau pengaruh sesuatu.
Pengaruh tersebut bisa berasal dari dugaan pelecehan seksual sehingga membuat ledakan emosi.
Jika skenario pelecehan seksual terbukti maka Putri Candrawathi maka sangkaan primer Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana bisa bergeser ke pasal subsider yakni Pasal 338 KUHP mengenai menghilangkan nyawa orang lain.
"Ini akan jadi bagian mempengaruhi ringannya perbuatan, karena ada sesuatu hal yang menjadikan suatu perbuatan," ujar Gayus di program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (13/9/2022).
Dugaan pelecehan seksual ini nantinya akan menjadi suatu pertimbangan yang membuat peristiwa penembakan Brigadir J terjadi.
Dugaan pelecehan seksual bisa mempengaruhi sangkaan lainnya terhadap Ferdy Sambo terkait kasus penembakan Brigadir J.
"Walaupun lebih dari satu perbuatan bisa menjadi satu perbuatan. Tentu ini akan meringankan karena tidak direncanakan sehingga pembunuhannya bukan rencana tapi pembunuhan yang seketika dilakukan karena tekanan sesuatu tadi," ujar Gayus.
Lantas bagaimana agar dugaan tersangka Fedy Sambo ini tetap mendapat hukuman yang berat atas perbuatannya.
Gayus Lumbuun menilai, penyidik pastinya bakal memasukkan pasal berlapis untuk meyakinkan jaksa penuntut umum membuat dakwaan dan tuntutan hukuman berat terhadap terdakwa.
"Pergeseran pasal 340 ke 338 atau ke yang lainnya ini yang jadi kekhawatiran, sehingga perlu sangkaan berlapis.
Pandangan saya (persidangan) akan menemukan keadilan yang terjadi dan yang sesungguhnya," ujarnya.
Artikel ini diolah dari KompasTV
Baca juga: Skenario Dugaan Pelecehan Seksual bisa Meringankan Ferdy Sambo dari Pembunuhan Berencana
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo Seret Banyak Polisi, Orangtua Brigadir Yosua Pilih Tak Ikuti Kasus Sambo Cs
Baca juga: Malam Setelah Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo Kumpulkan Bawahannya, Samakan Skenario Penembakan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20220903-ferdy-sambo-02.jpg)