Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Polda Metro Beri Bantuan AKBP Jerry yang Dipecat, Pengamat Sebut Bentuk Perlawanan ke Mabes Polri

Terseret kasus tewasnya Brigadir J, AKBP Jerry Raymond Siagian resmi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Editor: Suci Rahayu PK
KOLASE TRIBUN JAMBI
Brigadir Yosua Hutabarat dan AKBP Jerry Raymond Siagian 

TRIBUNJAMBI.COM - Terseret kasus tewasnya Brigadir J, AKBP Jerry Raymond Siagian resmi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Keputusan itu berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat (9/9/2022) kemarin.

Jerry dipecat lantaran melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Rahmat Pamudji seperti yang disiarkan akun Youtube TV Polri, Sabtu (10/9/2022).

Dari hasil sidang kode etik tersebut, Jerry terbukti melakukan perbuatan tercela.

Selain itu, Jerry juga diberi sanksi administrasi yakni dikurung di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Polri.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Komplotan Perompak di Tanjabtim, Berawal dari Ikan Tenggiri di Boks

Baca juga: Pakar Psikologi Forensik Soroti Tangisan ART Putri Candrawathi, Bripka RR Lihat Susi Menangis

"Sanksi administrasi dengan penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ucap Kombes Rahmat.

Polda Metro Jaya angkat suara soal pemecatan eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dari institusi Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada Jerry jika dibutuhkan.

"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

Sejauh ini diketahui, Jerry mengajukan banding atas putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang memutuskan Jerry diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Zulpan mengungkapkan keputusan untuk mengajukan banding merupakan hak dari Jerry.

"Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Meteo Jaya saudara Jerry Siagian, dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," ucapnya.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai upaya itu merupakan bentuk perlawanan ke Mabes Polri.

Baca juga: Pendukung Rusia Bingung Strategi Ukraina yang Berhasil Pukul Mundur Pasukan Kremlin

"Bila membaca pernyataan Kabid humas Polda Metro untuk memberikan pendampingan hukum pada mantan Wadireskrimum ini menunjukkan bahwa ada semacam perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri," kata Bambang saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (13/9/2022).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved