Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Komnas HAM: Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Harus Diusut, Brigadir J & Putri Tak Dapat Keadilan

Komnas HAM kekeuh meminta polisi untuk mengusut dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J alias Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawathi.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/JEPRIMA/KOLASE
Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat 

TRIBUNJAMBI.COM - Komnas HAM kekeuh meminta polisi untuk mengusut dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J alias Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawathi.

Kesimpulan terkait pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J ke Putri Candrawathi di Magelang terjadi pada 7 Juli 2022, didasarkan pada hasil penyelidikan dan pemantauan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri candrawathi bukan hanya dari keterangan istri Ferdy Sambo saja, tapi juga didapat dari pemeriksaan saksi dan ahli psikologi.

"Kami membuat simpulan (untuk mengusut) itu berdasarkan beberapa dasar, yang satu memang ada pengakuan, kedua ada keterangan dari saksi yang ada di sekitar situ, dan yang ketiga ada juga keterangan dari psikolog yang mendampingi," papar Komisioner Komnas HAM bidang Penelitian Sandrayati Moniaga dalam acara Aiman di Kompas TV, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Keluarga Bingung Bawa Pulang Jenazah TKI Asal Jambi yang Meninggal di Malaysia

Baca juga: Harga Cabai, Bawang dan Ayam di Jambi Selasa (13/9/2022) - Penjual Cabai di Bungo Banting Harga

Namun Komnas HAM tidak memberikan keterangan hasil temuan dan hanya memberikan kesimpulan adanya dugaan kasus kekerasan seksual.

Untuk itu, kata Sandrayati, tugas kepolisian adalah memastikan adanya dugaan kekerasan seksual atau hanya skenario yang dirancang mantan Kadiv Irjen Ferdy Sambo, yang merupakan suami Putri Candrawathi, untuk melancarkan skenario pembunuhan Brigadir J.

"Jadi hal-hal ini memang harus didalami lebih lanjut, apakah benar pertemuan hanya berdua? karena itu kan kesaksian dari satu orang? ini yang harus didalami polisi," papar dia.

Pada pembacaan laporan penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada 1 September 2022, Komnas HAM mengatakan bahwa ada potensi pelanggaran HAM bila dugaan kekerasan seksual tidak diusut secara tuntas.

Hak yang dilanggar yaitu hak memperoleh keadilan yang dijamin dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Keadilan tidak akan didapat oleh Brigadir J maupun Putri Candrawathi apabila kasus tersebut tak menemui titik terang.

"Brigadir J yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap saudari PC (Putri) telah dieksekusi tanpa melalui proses penyelidikan, penydikan, penuntuan, persidangan, dan seterusnya (fair trial). Selain itu, terhadap saudari PC terhambat kebebasannya untuk melaporkan kejadian dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke kepolisian tanpa intervensi siapa pun," kata Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas HAM Sebut Ada Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Berdasarkan Keterangan Saksi dan Psikolog", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Keluarga Bingung Bawa Pulang Jenazah TKI Asal Jambi yang Meninggal di Malaysia

Baca juga: Cek Penerima BSU 2022 di BSU.Kemnaker.Go.Id, Bantuan Rp 600 Ribu untuk Rp 16 Juta Peserta Dibagikan

Baca juga: Harga Cabai, Bawang dan Ayam di Jambi Selasa (13/9/2022) - Penjual Cabai di Bungo Banting Harga

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved