Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Ayah Brigadir Yosua Tak Ambil Pusing Soal Isu Pelecehan di Magelang
Samuel Hutabarat Ayah Brigadir Yosua tak ambil pusing soal tudingan Komnas HAM yang menduga ada kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua kepada
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Samuel Hutabarat Ayah Brigadir Yosua alias Brigadir J tak ambil pusing soal tudingan Komnas HAM yang menduga ada kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua kepada Istri Ferdy Sambo di Magelang.
Ia mengatakan kasus pelecehan yang dilaporkan di Duren Tiga sudah di-SP3 oleh penyidik karena tidak ditemukan adanya unsur pidana.
"Pelecehan kan sudah ditutup, sudah SP3, yang di Duren Tiga itulah yang dilaporkan pelecehan, sudah ditutup bahwasanya di sana tidak ada unsur tidak pidananya sudah sah sesuai dengan hukum," jelasnya.
Sementara itu pelecehan yang ditudingkan Komnas HAM saat di Magelang tidak ada laporannya.
"Ngapain kita percaya, semua itukan hanya omongan, dugaan pelecehan muncul lagi disana, kalau yang di Magelang kan laporan dia aja gak ada ke polisi," ujarnya.
Samuel mengatakan setiap orang sah-sah saja untuk mengatakan apapun, termasuk Komnas HAM, ia mempersilakan untuk mengatakan apapun, asalkan ada landasannya.
Kepada keluarga besar pun begitu, ia mengatakan bahwa pernyataan Komnas HAM tersebut tidak usah terlalu difikirkan.
"Saya bilang itu, yang di Magelang gak usah di ambil hati, kalau orang itu sudah lapor, baru kita tanggapi, Ngapain dipusingkan soalnya pelecahan kan sudah ditutup," tegasnya.
Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Akui Sudah Pusing Melihat Berita Kasus Anaknya di Televisi: Berbelit-belit
Ia memilih untuk tidak memikirkan hal tersebut karena jika difikirkan akan membuat dirinya dan keluarga bertambah stress, padahal tidak ada buktinya, sehingga dugaannya tidak kuat.
"Kalau kita pikirin ya gak bisa makan gak bisa tidur, stress jadinya," ucapnya.
Saat ini dirinya hanya menunggu perkembangannya dari Timsus dan penyidik yang sudah bekerja keras dan dapat dipercaya.
Penjelasan Mahfud MD Soal Motif
Menko Polhukam Mahfud MD berkomentar soal motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tanggapan soal motif pembunuhan Brigadir J disampaikannya saat menerima rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden, terkait tragedi Duren Tiga.
"Soal motif itu tidak harus ada, tapi boleh ada juga. Kadang kala hakim ingin tahu juga," ungkap Mahfud MD, Senin (12/9/2022).
Dia menyebut, motif utamanya sebenarnya adalah melihat apakah pelaku itu gila atau tidak.
"Motif itu apakah pelaku orang sehat atau orang gila, kan gitu, sehingga dicari motifnya," jelasnya.
Kalau pelaku tidak gila, ucapnya, sebenarnya cukup untuk hakim.
"Tapi apakah (pembunuhan) emosional atau terencana itu kepolisian menyidiknya," jelasnya.
Tak Lagi Cantumkan Narasi Pelecehan
Pada rekomendasi Komnas HAM kepada Presiden terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, tidak lagi tercantum narasa pelecehan di Magelang.
Sementara pada saat rekomendasi diungkap ke publik pertama kali beberapa waktu lalu, Komnas HAM membuat rekomendasi pengungkapan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, rekomendasi dugaan kekerasan seksual hanya disampaikan ke penyidik kepolisian dan bukan untuk presiden.
"Ini kan ke presiden, bukan ke penyidik," ucap Taufan yang ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Gambar, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
Berharap Hukuman Terberat
Ahmad Taufan Damanik berharap agar hakim yang mengadili para tersangka kasus kematian Brigadir J bisa menjatuhkan hukuman terberat.
Terlebih untuk mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman seberat-beratnya dan setimpal pada (Ferdy Sambo) apa yang dilakukan sebagai tindak pidana," kata Taufan saat konferensi pers.
Harapan yang dilontarkan Taufan bukan tanpa alasan.
Menurut dia, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM mendapatkan dua kesimpulan yang dilakukan Ferdy Sambo dkk.
Pertama, Ferdy Sambo melakukan pelanggaran HAM berupa extrajudicial killing atau membunuh nyawa manusia di luar proses hukum.
"Bahwa telah terjadi ekstra judicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini saudara FS terhadap almarhum Brigadir J," kata Taufan.
Kedua, Komnas HAM mendapat kesimpulan yang sangat meyakinkan adanya peristiwa obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum.
Menurut Taufan, pelanggaran obstruction of justice inilah yang paling serius karena menyeret puluhan anggota kepolisian.
"Dari dua kesimpulan pokok itu, kami percaya pengenaan pasal 340 yang dilakukan penyidik itu dikunci oleh dua kesimpulan," ucap dia.
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Yosua tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Arkadiusz Milik dan Juan Cuardado Singgung Laga Juventus vs Salernitana lewat Akun Instagram
Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Akui Sudah Pusing Melihat Berita Kasus Anaknya di Televisi: Berbelit-belit