Rabu, 13 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Bripka RR Kini Berbalik Lawan Ferdy Sambo, Akan Ajukan JC Seperti Bharada E?

Bripka RR alias Bripka Ricky Rizal, tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua, berbalik melawan Irjen Ferdy Sambo.

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Bripka RR alias Bripka Ricky Rizal, tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua, berbalik melawan Irjen Ferdy Sambo.

Pengacara Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Erman Umar mengungkapkan alasan kliennya belum mengajukan sebagai justice collaborator (JC) setelah disebut mencabut keterangan untuk ikut skenario Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Erman menjelaskan Bripka RR akan mengajukan sebagai justice collaborator ketika kliennya itu mendapat ancaman.

"Menurut RR melihat perkembangan jika terhadapnya ada intervensi atau ancaman dalam proses pemeriksaan perkara selanjutnya," katanya saat dihubungi Tribunnews, Jumat (9/9/2022).

Selain itu, Erman menduga Bripka RR tidak terima atas pasal yang disangkakan terhadap dirinya.

Bahkan, katanya, Bripka RR pun pada saat kejadian berstatus menyaksikan kejadian dibunuhnya Brigadir J.

Sebagai informasi, Bripka RR disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga: Tak Disangka, Verrell Bramasta Pernah Ajak Wanita ke Kamarnya: Kulutnya Mulus

Baca juga: Lowongan Kerja PT Lion Mentari Airlines untuk Lulusan D3 dan Lulusan S1

"Tentunya menurut saya dia tidak menerima disangka (tersangka) pembunuhan. Dia hanya melihat atau menyaksikan," katanya.

Sebelumnya, Erman mengatakan Bripka RR adalah korban keadaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

"Kan dia bukan yang dia berbuat. Dia korban keadaan. Ya kan? Kan enggak mungkin dia membayangkan ini," kata Erman di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Kamis (8/9/2022) malam dikutip dari YouTube Kompas.com.

Alasan ini lantaran menurut Erman bahwa Bripka RR dalam kondisi mendadak terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Bahkan, ujar Erman, kliennya itu sempat kaget ketika disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Dengan fakta itu, Erman menyebut Bripka RR sepantasnya sebagai saksi.

"Kalau menurut saya, sebenarnya klien saya pantasnya sebagai seorang saksi," tuturnya.

Selain itu, Erman juga menyebut Bripka RR mens rea atau tidak memilik niat jahat kepada Brigadir J.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved