Berita Kota Jambi

Terkendala Lokasi, Pembangunan Rumah Sakit Talang Banjar Urung Dilaksanakan Tahun Ini

Rencana eks bangunan Graha Lansia yang akan dirombak menjadi Rumah Sakit Talang Banjar, urung dilaksanakan tahun ini. Hal tersebut disampaikan oleh Wa

Penulis: Fitri Amalia | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Darwin
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha 

TRIBUNJAMBI.COM – Rencana eks bangunan Graha Lansia yang akan dirombak menjadi Rumah Sakit Talang Banjar, urung dilaksanakan tahun ini. Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.

Fasha menjelaskan proses pembangunan rumah sakit Talang Banjar tersebut tidak dapat dilakukan karena terkendala lokasi. Dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan lokasi tersebut kurang layak untuk membangun rumah sakit.

“Karena luasan wilayahnya tidak memungkinkan, sementara kita hentikan, Kemenkes merekomendasikan pengembangan Puskesmas," ujar Fasha baru-baru ini.

"Seperti contohnya Puskesmas Tanjung Pinang yang saat ini dianggap tidak layak lagi karena lokasinya yang sudah padat penduduk, juga pegawai kesehatan sudah kewalahan. Tidak bisa dikembangkan di sana, karena lokasi padat. Mungkin kami akan realisasikan pengembangan, namanya tetap Puskesmas yang saat ini atau seperti apa nantinya. Lokasinya saja yang pindah ke eks Graha Lansia,” tambahnya.

Fasha mengatakan rencana pembangunannya akan dilakukan tahun pada tahun depan.

Dia telah meminta pihak Inspektorat, Dinas PUPR, UKPBJ kota Jambi dan instansi terkait agar menyelesaikan perihal ini. Selain itu proses pembayaran uang muka yang telah dibayar juga harus dikembalikan oleh rekanan.

“Paling tidak kalau ada proses pembayaran uang muka itu harus dikembalikan oleh rekanan, iya ini SiLPA akan kita gunakan tahun depan untuk pembangunan itu juga,” ujarnya.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Jambi, Momon Sukmana Fitra, karena tidak jadi dibangun, eks Graha Lansia tetap akan dibiarkan begitu saja hingga proses pembangunan selanjutnya.

“eks Graha Lansia tetap seperti itu, rekanan itu baru buat borfiled saja, tidak ada ganti rugi karena yang dibuat itu belum atau tidak memiliki fungsi,” jelas Momon.

Dia mengatakan pihak rekanan juga harus mengembalikan uang muka yang telah dibayarkan dan pihak rekanan juga tidak keberatan atas keputusan tersebut.

“Saat ini sedang proses penyelesaian pengembalian uang muka, sudah kita sampaikan ke rekanan dan mereka tidak keberatan,” pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dinar Candy Akui Sang Ayah Mendukungnya sebagai DJ Karena Hal ini

Baca juga: Sule Minta Pencerahan ke Ustaz Setelah Bercerai dengan Nathalie Holscher: Cari Istri Yang Taat

Baca juga: Reaksi Tak Terduga Aliando Syarief Ketika Prilly Latuconsina Pacaran dengan Maxime Bouttier

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved