Berita Tanjabbar

Bawaslu Tanjabbar Lakukan Pengawasan ke KPU Terkait Keanggotaan Parpol Ganda

Bawaslu Tanjabbar melakukan pengawasan terhadap KPU Tanjabbar terkait anggota partai politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya.

Penulis: Ade Setyawati | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM/ADE SETIAWATI
Koordinator Divisi Penaganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengkata Bawaslu Tanjabbar, Moh Yasin 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Bawaslu Tanjabbar melakukan pengawasan terhadap KPU Tanjabbar terkait anggota partai politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya.

Bawaslu kabupaten Tanjabbar menyampaikan pengawasan ini terkait Nomor Induk Kependudukannya (NIK) terdaftar lebih dari satu partai politik.

"Hari ini, kami melakukan pengawasan terhadap KPU Kabupaten Tanjabbar atas tindak lanjut surat pernyataan kegandaan anggota Partai politik," jelas Mohd Yasin anggota Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat, saat awasi klarifikasi di Kantor KPU Kabupaten Tanjab Barat, Selasa (6/9/22).

Mohd Yasin melanjutkan KPU Tanjabbar telah mengklarifikasi melalui video call bahwa berdasarkan data dari KPU Kabupaten Tanjabbar ada tiga belas partai politik yang diberikan surat pemberitahuan klarifikasi keanggotaan partai politik.

"Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Indonesia (Perindo),Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Ummat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Prima, Partai PSI, Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Dari Tiga belas partai tersebut terdiri dari lima belas nama anggota parpol yang lebih dari satu parpol," tambahnya.

Mohd. Yasin menegaskan, sebelum dilakukan klarifikasi, KPU Kabupaten Tanjabbar berkewajiban menyampaikan pemberitahuan terhadap partai politik untuk menghadirkan anggotanya ke KPU Kabupaten Tanjabbar.

Selain itu juga memastikan persiapan dukungan administrasi berupa daftar hadir dan Berita Acara Klarifikasi.

"Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 39 ayat (1) PKPU Nomor 4 tahun 2022, bahwa dalam hal keanggotaan partai politik belum dapat dipastikan keanggotaannya maka KPU Kabupaten atau Kota meminta petugas penghubung tingkat Kabupaten atau Kota untuk menghadirkan langsung anggota partai politik dimaksud ke kantor KPU Kabupaten atau Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung," tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral di TikTok, Gadis Cantik Jualan Sayur Sambil Joget, Download Videonya di Snaptik

Baca juga: Ini 3 Kapolda Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Ditemui Minta Didinginkan

Baca juga: Prediksi Starting XI PSG Vs Juventus Malam Ini, Trio Messi, Mbappe, Neymar Tak Tergantikan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved