Mengulik Gambaran Kesejahteraan Anak di Provinsi Jambi

Anak sebagai elemen penting penggerak bangsa diharapkan mampu menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.

Editor: Rahimin
istimewa
Hasil Sensus Penduduk 2020 menunjukkan 29,50 persen atau 79,71 juta jiwa penduduk Indonesia adalah anak-anak berusia 0-17 tahun (BPS, 2022). 

Mengulik Gambaran Kesejahteraan Anak di Provinsi Jambi

Oleh: Naning Savitri, S.Tr.Stat. (Statistisi Ahli Pertama di BPS Kabupaten Muaro Jambi)

TRIBUNJAMBI.COM - Anak merupakan generasi penerus cita-cita dan perjuangan bangsa.

Maju mundurnya suatu negara akan sangat tergantung pada generasi saat ini dan masa yang akan datang.

Anak sebagai elemen penting penggerak bangsa diharapkan mampu menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.

Untuk membentuk kualitas anak yang baik, harus dipastikan bahwa tumbuh dan kembangnya juga baik.

Dengan demikian, diperlukan pemahaman terkait dengan kesejahteraan anak. Jika anak sejahtera, maka anak dapat memaksimalkan potensinya untuk berkembang menjadi manusia yang unggul dan berkualitas.

Tujuan utama pembangunan nasional, seperti yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa di semua lapisan masyarakat, termasuk anak-anak.

Memajukan kesejahteraan umum memiliki arti mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat, baik dari sisi ekonomi maupun lahir dan batin.

Kemudian tujuan pencerdasan bangsa adalah untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan yang layak dan berkualitas.

Dengan keberadaan masyarakat yang cerdas, maka pembangunan dan kemajuan bangsa akan tercapai dengan mudah.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, Penduduk anak adalah penduduk yang berusia kurang dari 18 tahun.

Selanjutnya menurut UU tersebut pula, hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Setiap anak berhak untuk beribadah, berpikir, memperoleh pendidikan, diasuh oleh orang tuanya sendiri, serta mendapat perlindungan dari berbagai kerusuhan sosial maupun politik.

Hasil Sensus Penduduk (SP) 2020 yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa 29,50 persen atau 79,71 juta jiwa penduduk Indonesia adalah anak-anak berusia 0-17 tahun (BPS, 2022).

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved