Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Pakar Psikologi Forensik Petanyakan Temuan Komnas HAM Terkait Pelecehan Dialami Putri Candrawathi

rekomendasi Komnas HAM menyebutkan adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir J alias Brigadir Yosua.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/JEPRIMA/KOLASE
Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat 

Pakar Psikologi Forensik Pertanyakan Temuan Komnas HAM

Pakar psikologi forensik dan pemerhati kepolisian Reza Indragiri Amriel mempertanyakan temuan Komnas HAM soal dugaan pelecehan seksual yang diklaim Putri Candrawathi terjadi di Magelang.

Dia menilai, Putri Candrawathi diuntungkan atas temuan Komnas HAM ini.

Menurutnya, dugaan tersebut bisa dipakai istri Irjen Ferdy Sambo untuk menarik simpati publik, bahkan membela diri di pengadilan kelak.

"Pernyataan Komnas itu jelas menguntungkan PC. Dia sekarang punya bahan untuk menarik simpati publik," kata Reza kepada Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

"Dia juga bisa jadikan pernyataan Komnas sebagai bahan membela diri di persidangan nanti, termasuk bahkan membela diri dengan harapan bebas murni," tuturnya.

Reza mengatakan, dirinya dan Komnas HAM sama-sama berspekulasi soal dugaan kekerasan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J.

Namun, jika Komnas HAM berspekulasi telah terjadi dugaan kekerasan seksual, Reza menduga peristiwa kekerasan itu sebenarnya tidak ada.

Menurut Reza, dugaan Komnas HAM tidak mungkin ditindaklanjuti sebagai kasus hukum.

Sebabnya, Indonesia tidak mengenal posthumous trial atau persidangan yang digelar setelah terdakwa meninggal dunia.

Oleh karenanya, dalam kasus ini, mendiang Brigadir J tidak mungkin bisa membela diri atas tuduhan Komnas HAM.

"Jadi, mendiang Brigadir J justru terabadikan dalam stigma belaka, bahwa ia adalah orang yang sudah diduga kuat oleh Komnas sebagai pelaku kekerasan seksual," ucapnya.

Baca juga: Harga Emas Turun, Stok Logam Mulia di Galeri 24 Mayang Kota Jambi Diborong Warga

Menurut Reza, betapa pun Putri Candrawathi mengeklaim sebagai korban kekerasan seksual dan Komnas HAM mengamininya, tetap tidak mungkin dia menerima hak-hak sebagai korban.

Pasalnya, UU mengharuskan adanya vonis bersalah terhadap pelaku agar Putri Candrawathi bisa mendapat restitusi dan kompensasi.

Sementara, vonis tak mungkin dijatuhkan jika persidangannya saja tidak bisa digelar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved