Editorial
Nenek Asiani Tak Seberuntung Putri Candrawathi
Membandingkan Asiani dengan Putri Candrawathi, kasus pencurian beberapa tanaman dengan pembunuhan berencana brigadir yosua
Penulis: tribunjambi | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM - Tujuh tahun silam, publik berteriak atas penahanan seorang perempuan tua, yang bernama Asiani.
Dia ditetapkan tersangka kasus pencurian beberapa batang kayu Perhutani, di Situbondo, Jawa Timur.
Publik merasa tidak adil ketika perempuan yang sudah renta itu harus dipenjara.
Pada persidangan saat itu, Nenek Asiani tetap dinyatakan bersalah.
Pohon yang disebut dicuri itu, menurut nenek Asiani ditanamnya sendiri.
Dia menyatakan tak bersalah, dan tidak melakukan pencurian seperti vonis itu.
Dia sempat sujud di hadapan hakim. Tapi tetap dinyatakan bersalah, divonis penjara 1 tahun.
Penahanannya memang telah ditangguhkaan sebelumnYa.
Tetap saja dia rasakan hidup di balik jeruji besi sekitat 4 bulan. Stempel sebagai pencuri melekat.
Kini, publik kembali berteriak terkait kasus hukum yang menjerat seorang perempuan juga.
Namanya Putri Candrawarthi. Namun nadanya berbeda.
Dulu Asiani didesak agar dibebaskan, justru Putri alias PC didesak segera dimasukkan ke penjara.
Gemanya luar biasa.
Kasus mereka memang berbeda. Usia Ibu PC saat menghadapi kasus lebih muda.
Kasus yang dihadapi Putri Candrawathi juga lebih pelik, ancaman hukuman mati.
Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi atas dasar kemanusiaan, dia tidak ditahan.