Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Putri Candrawathi Hanya Wajib Lapor Dua Kali Seminggu, 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Ditahan
Setelah menjalani pemeriksaan dan konfrontasi dengan tersangka Kuat Maruf, Bharada E dan Bripka RR, Putri Candrawathi tidak ditahan.
TRIBUNJAMBI.COM - Setelah menjalani pemeriksaan dan konfrontasi dengan tersangka Kuat Maruf, Bharada E dan Bripka RR, Putri Candrawathi tidak ditahan.
Pemeriksaan dilakukan Rabu (31/8/2022) hingga Kamis (1/9/2022) dini hari.
Pada pemeriksaan ini, penyidik mengkonfrontasi Putri Candrawathi dengan Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan sopir bernama Kuat Maruf.

Ada pertanyaan ke Putri Candrawathi untuk mengkonfrontasi keterangan asisten rumah tangga bernama Susi.
Ada sekitar 23 pertanyaan yang dikonfrontir keempat tersangka pembunuhan Brigadir J.
Putri juga ditanya penyidik soal peristiwa di Magelang maupun di Jakarta.
Penyidik juga bertanya soal rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang sudah digelar di kawasan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Baca juga: Saat Terkapar Bersimbah Darah, Kepala Brigadir Yosua Ditembak Irjen Ferdy Sambo
Baca juga: Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua Hanya Wajib Lapor, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Putri Candrawathi Tidak Ditahan
Putri Candrawathi, tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mendapat persetujuan penyidik Polri untuk tidak ditahan dalam kasus yang menjeratnya.
Meski tidak ditahan, Anggot Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi yakni Arman Hanis memastikan kalau kliennya tidak akan kabur dalam setiap proses hukum yang sedang bergulir.
Dirinya bahkan bisa menjamin hal tersebut mengingat Putri Candrawathi juga sudah dicekal oleh kepolisian.
"Bu Putri sudah dicekal dan tidak mungkin kemana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," kata Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.
Lebih lanjut kata Arman, meski Putri Candrawathi tidak ditahan namun kliennya itu mendapat wajib lapor dua kali seminggu.
Adapun wajib lapor itu sudah harus dilakukan Putri Candrawathi mulai pekan depan.
"Mulai minggu depan. Dua kali seminggu, harinya ya bebas lah," kata Arman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (1/9/2022) dini hari.
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Tembak Kepala Brigadir J dari Belakang Setelah Tertelungkup Ditembak Bharada E