Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Tanggapan Mahfud MD Terkait Rekonstruksi dan Tidak Adanya Adegan Asusila

Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, yang tidak sampai ungkap motif pembunuhan

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Capture Kemenko Polhukam RI
Menko Polhukam, Mahfud MD. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, yang kini jadi isu hangat di publik.

Dikutip Tribunjambi dari tayangan di Kompas TV, Mahfud MD menyebut, secara hukum, rekonstruksi bertujuan mengetahui bagaimana tersangka membunuh.

Sehingga, ucapnya, tidak jadi masalah besar ketika pengacara keluarga korban tidak dilibatkan.

Pihak korban diwakili pihak kejaksaan sudah ikut serta menyaksikan rekonstruksi tersebut.

"(Pengacara korban) tidak harus diundang, tapi juga tidak harus dilarang," ungkapnya.

Soal motif yang tidak terungkap dalam rekonstruksi itu, Mahfud MD menilai hal itu tidak penting pada reka adegan.

"Soal motif apakah perselingkuhan, pelecehan, atau atapun itu nggak penting. Terlalu jauh kalau orang berharap menjelaskan cara melecehkan dan lainnya," ujar dia.

Dijelaskan Ketua Kompolnas itu, motif pembunuhan bisa dirangkai dari keterangan lisan.

"Bisa dirangkai dari keterangan lisan saja. Itu tidak penting. Bukti pembunuhan sudah diakui dan direkonstruksi," ungkapnya.

Dia berkomitmen akan tetap mengawal kasus ini agar penanganannya berjalan baik sesuai kaidah hukum.

Mahfud lebih jauh menjelaskan, korban tidak akan maju ke pengadilan.

"Yang harus punya pengacara itu para tersangka," ujar dia.

Kalau Yosua, ucapnya, tidak harus ada pengacara di pengadilan, sebab sudah diwakili jaksa, yang akan mewakili korban menuntut keadilan.

Tapi juga dibolehkan tetap ada pengacara mewakili korban, dalam kapasitas sebagai pelapor.

Tersangka Kuata Bawa Pisau

Saat rekontruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, terungkap fakta baru.

Pada saat itu ada adegan Kuat Maruf menyerahkan dua bilah pisau kepada saksi yang merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Rekonstruksi digelar Selasa (30/8/2022), penyidik melakukan sebanyak 74 adegan dalam kasus tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo Bisa Lepas dari Jeratan Hukuman Mati, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi

Baca juga: Ucapan Ferdy Sambo ke Brigadir J Sebelum Ditembak kamu tega sekali sama saya, kamu kurang ajar

Dalam adegan terakhir, terdapat adegan di mana Kuat Maruf menyerahkan dua bilah pisau dan handy talki (HT) dari dalam tasnya.

Kemudian, benda-benda tersebut diberikannya kepada salah saksi bernama Prayogi, yang merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto merespons adegan rekonstruksi soal Kuat Maruf itu.

Agus mengatakan, pisau yang diserahkan Kuat Maruf itu digunakan mengancam Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

"Sudah banyak beredar info keterangan pacar almarhum Brigadir J yang menyatakan diancam squad lama," ujarnya, Rabu (31/8/2022).

"Si Kuat orang lama bawa pisau," lanjut Agus.

Ekspresi Ferdy Sambo pada rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua.
Ekspresi Ferdy Sambo pada rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua. (KOLASE TRIBUNJAMBI)

Ia menuturkan, keterangan itu didapat dari kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.

Lalu, penjelasan itu turut juga diperkuat dengan keterangan dari para saksi lainnya.

"Seperti itu kan cerita almarhum kepada pacarnya, dikuatkan keterangan saksi," tutur dia.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengaku tak bisa menghitung jumlah barang bukti kasus kematian Brigadir Yosua.

Baca juga: Rosti Simanjuntak Usap Air Mata Saat Ayah Brigadir Yosua Jelaskan Kondisi Anaknya Saat Peti Dibuka

"Kalau senjata yang sudah kita sita itu ada dua pucuk," katanya Rabu (31/8/2022).

Alat bukti yang dimiliki penyidik sesuai dengan Pasal 184 harus ada lima yang dimiliki.

Tapi dalam peristiwa kematian Brigadir Yosua di sana, Bareskrim Polri sudah mengantongi empat alat bukti.

"Tapi satu kita abaikan, keterangan tersangka. Paling tidak penyidik sekarang sudah memiliki keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan sudah empat," tegasnya.

Brigadir Yosua Hutabarat meninggal pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo.

Dia dimakamkan di Sungai Bahar, Provinsi Jambi, pada 11 Juli 2022.

Baca juga: Kuasa Hukum Dilarang Melihat Rekonstruksi, Keluarga Brigadir Yosua Kecewa

Baca juga: Beri Dukungan Moril, PGRI Provinsi Jambi Kunjungi Rumah Keluarga Brigadir Yosua

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved