Berita Sarolangun
Kasus Penimbunan Solar Lanjut Tahap Kedua di Kejari Sarolangun
Perkembangan perkara kasus penimbun minyak solar Subsidi yang melibatkan Hermanto (41) dan Saifulloh (53) warga Desa Gurun Kecamatan Mandiangin, sudah
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJANBI.COM, SAROLANGUN - Perkembangan perkara kasus penimbun minyak solar Subsidi yang melibatkan Hermanto (41) dan Saifulloh (53) warga Desa Gurun Kecamatan Mandiangin, sudah masuk tahap 2 penyerahan barang bukti dan tersangka.
Dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sarolangun, Aritonang menuturkan, tahap P21 sudah selesai. Saat ini masuk pada tahap 2 yakni penyerahan barang bukti dan tersangka.
"Berkasnya sudah lengkap, tinggal kita menunggu tahap 2 penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan," katanya, Senin (29/8/2022)
Soal status penahan terhadap tersangka, yang sebelumnya hanya berstatus sebagai tahanan kota. Kata dia, setelah proses tahap 2 nanti, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan.
"Apakah nanti dilakukan penahan rutan, atau seperti apa nanti. Kita koordinasi dulu dengan pimpinan, terkait pengalihan status tahan terhadap tersangka tersebut," ujarnya
Lanjutnya, soal penahan itu ada kemungkinan dilakukan penahan rutan atau hanya dilakukan penahanan kota. Namun, tetap mengacu pada pertimbangan dari pimpinan.
"Mungkin alasan kesehatan dan sebagainya, bisa saja nanti menjadi pertimbangan. Soal status tahanan terhadap tersangka nantinya," ucapnya
"Saat ini belum ada pemanggilan terhadap tersangka, nanti sekaligus pada saat tahap 2. Paling lambat itu 2 minggu kedepan sudah tahap 2," pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Imbas Harga Pakan Naik, Harga Telur di Muaro Jambi Juga Naik
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 29 Agustus 2022, Sienna Kepergok Sal Mau Menipu Andin
Baca juga: Evaluasi Smart City, Abu Bakar: Kota Cerdas Tidak Hanya Berbicara Mengenai Teknologi