Perwira S yang Diperiksa Propam Polda Jambi Terkait Kebakaran Gudang BBM Ilegal Dimutasi ke Yanma
Pamen berinisial S, yang diperiksa Propam Polda Jambi terkait kebakaran gudang BBM ilegal di Jalan Lingkar Barat ditugaskan sebagai Pamen Yanma Polda.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Perwira Menengah (Pamen) berinisial S, yang diperiksa Propam Polda Jambi terkait kebakaran gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Jalan Lingkar Barat, Kenali Besar, Alam Barajo beberapa waktu lalu ditugaskan sebagai Pamen Yanma Polda Jambi, dari jabatan sebelumnya, dari Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jambi.
Dalam surat telegram (TR) tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polda Jambi, Nomor : ST / 849 / VIII / KEP. / 2022, tanggal 27 Agustus 2022, S dimutasikan dengan keterangan dalam riksa.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto.
"Ya, yang bersangkutan di mutasi ke YANMA Polda Jambi," singkat Mulia, Minggu (28/8/2022).
Disebut sebelumnya, Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengeluarkan surat telegram (TR) mutasi sejumlah Perwira Menengah (Pamen) dan Perwira Pertama (Pama).
Total sebanyak 66 Perwira Pertama dan Perwira Menengah masuk dalam TR tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polda Jambi, Nomor : ST / 849 / VIII / KEP. / 2022, tanggal 27 Agustus 2022.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, mutasi ini adalah kepentingan organisasi.
"Dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran serta tour of duty dan juga tour of area untuk pembinaan karier bagi para personel Polda Jambi. Ada yang bersifat promosi, setara atau demosi (sebagai bagian dari audit kinerja terhadap yang bersangkutan)," tutup Mulia.
Baca juga: Lolos dari Razia, Bos Gudang BBM Ilegal di Jambi Kerap "Kucing-kucingan" dengan Petugas
Baca juga: Perkembangan Kebakaran Gudang BBM Ilegal di Jambi, Bos jadi Tersangka Polisi Dalami Aliran Dana
Baca juga: Pamen Polri di Jambi Diperiksa Terkait Gudang Minyak Ilegal, Pakar Hukum: Waktunya Bersih-Bersih
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News