Pria di Nipah Panjang Ditangkap Gegara Sabu, Polisi Buru Ibu Rumah Tangga
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjabtim menangkap satu orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Nipah Panjang.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjabtim menangkap satu orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Nipah Panjang berinisial H (40), beberapa waktu lalu.
Saat melakukan pengamanan, polisi menemukan sebanyak tiga paket kecil yang diduga untuk dikonsumsi secara pribadi dan dijual.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjabtim IPTU Rachmat Hidayat mengungkapkan, setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil mengindentifikasi bahwa barang tersebut didapatkan dari seorang ibu rumah tangga.
"Barang tersebut berasal dari U (30) ibu rumah tangga di Nipah Panjang namun yang bersangkutan belum ditemukan," ungkapnya, Jum'at (26/8/2022).
Lanjutnya, untuk itu polisi kini tengah melakukan pengejaran terhadap terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang diinformasikan merupakan ibu rumah tangga.
"Kami akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu U (30)," terang kasat Resnarkoba.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan dari handphone milik H (40) terdapat percakapan transaksi narkoba, maka kepolisian mengenakan pasal 114 junto 112 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun atau seumur hidup.
(Tribun Jambi / Rifani Halim)
Baca juga: Diduga Jadi Bandar Sabu, Mantan Anggota Polisi Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebo
Baca juga: Mantan Residivis Gelagapan Lihat Polisi Patroli, Ternyata Kantongi Sabu
Baca juga: Jaringan Pengedar Sabu Bernyanyi, Polisi Berpangkat Briptu Ini Terciduk Diduga Sebagai Pengedar Sabu
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News