Lagi Isap Narkoba Subuh-Subuh, Pemuda di Tanjabtim Ditangkap Polisi
Pemuda 28 tahun warga Lambur Luar, Kecamatan Muara Sabak Timur, Tanjabtim ditangkap polisi saat sedang asik mengonsumsi sabu.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Pemuda 28 tahun warga Lambur Luar, Kecamatan Muara Sabak Timur, Tanjabtim sedang asik mengonsumsi narkotika jenis sabu ketahuan dengan personel Satreskoba polres Tanjabtim.
Hal tersebut dikatakan oleh kasat Resnarkoba Polres Tanjabtim IPTU Rachmat Hidayat saat diwawancarai sejumlah awak media, Jum'at (26/8/2022).
"Pada subuh tepat hari Rabu kemarin bergerak ke wilayah Lambur Luar, di sana kami mengamankan satu orang terduga pelaku narkotika, penguna narkotika tersebut yakni S (28),"kata Rachmat.
Dia menerangkan, pada saat polisi melakukan pengerebekan S ditemukan sedang memegang alat hisap mengonsumsi sabu.
"Setelah kami amankan pelaku tersebut kami lakukan pengeledahan disaksikan RT setempat, ditemukan barang bukti satu paket kecil seberat 0,2 sekian gram," terangnya.
Baca juga: Pria di Nipah Panjang Ditangkap Gegara Sabu, Polisi Buru Ibu Rumah Tangga
Sementara itu, kasat Resnarkoba Polres Tanjabtim mengatakan akan melakukan koordinasi dengan BNNK Tanjabtim untuk melakukan restoratif justice. Mengikuti perpol nomor 8.
"Di situ akan ada tim medis dan hukum, apabila dari hasil assessment dinyatakan untuk melanjutkan kasus maka akan diproses. Namun, jika dinyatakan rehab, maka akan direhab," katanya.
Menurutnya, sesuai dengan pasal 55 UU tahun 2009 tentang narkotika, setiap pencandu narkoba wajib menjalani rehabilitasi.
"Artinya itu merupakan hak dia, karena setelah kami kembangkan, interogasi dan pemeriksaan di handphonenya memang tidak ada transaksi penjualan. Artinya untuk dikonsumsi sendiri," tuturnya.
Baca juga: Diduga Jadi Bandar Sabu, Mantan Anggota Polisi Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebo
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News