DPRD Provinsi Jambi

Fraksi Gerindra: Kami Pertanyakan Bagaimana Penerapan Ranperda RTRW

Fraksi Gerindra di DPRD Provinsi Jambi pertanyakan beberapa terkait Ranperda RTRW Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2022.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
ist
juru bicara Fraksi Partai Gerindra M.Khairil 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI-Fraksi Gerindra di DPRD Provinsi Jambi pertanyakan beberapa terkait Ranperda RTRW Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2022.

Dirinya mengatakan, pengendalian pemanfaatan ruang menjadi suatu yang sangat urgen dan strategis dan penting posisinya untuk menghindarkan terjadinya banyak penyimpangan sehingga dengan demikian tujuan penataan ruang wilayah akan dapat dicapai. 

"Kami dari Fraksi Gerindra ingin mempertanyakan beberapa hal, yaitu pada umumnya penataan ruang dapat diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan utama kawasan dan nilai strategis kawasan," kata juru bicara Fraksi Partai Gerindra M.Khairil.

Dirinya juga mempertanyakan bagaimana kedepannya penerapan hal tersebut di Provinsi Jambi apabila perda tersebut telah disahkan.

"Terutama kegiatan penataan ruang berkaitan juga dengan perencanaan pembangunan sehingga dokumen yang dihasilkan dari kegiatan penataan ruang dan perencanaan pembangunan sama-sama ditujukan untuk memprediksi kegiatan yang akan dilakukan di masa mendatang. Gubernur sejauh mana integrasi antara rencana tata ruang wilayah ini dengan RPJPD dan RPJMD," tutupnya.  

(Tribun Jambi.com/ Hasbi Sabirin)

Baca juga: Fraksi Gerindra Sampaikan Beberapa Usulan Terhadap Ranperda RTRW

Baca juga: Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi Sarankan Jangan Bangun Jalan Khusus Batubara dari APBD

Baca juga: Ketua DPRD Provinsi Jambi Ajak Unsur Forkompinda Kawal Penyelesain SAD 113 hingga Tuntas

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved