Satu Data Indonesia, Solusi Perbedaan Data Antar Instansi Pemerintah
Data yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan hal yang penting untuk menjadi dasar penentuan kebijakan pemerintah yang efektif
Penulis: Dhira Fajri Atika, Statistisi Ahli Pertama BPS Kota Jambi
TRIBUNJAMBI.COM - “Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk”
(Perpres No. 39 Tahun 2019 Tentang SDI)
Data yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan hal yang penting untuk menjadi dasar penentuan kebijakan pemerintah yang efektif dan tepat sasaran.
Untuk mencapai itu semua, pemerintah telah mengeluarkan Perpres No. 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia (SDI) yang mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Lalu, apa tujuan adanya Satu Data Indonesia? Dilatarbelakangi perbedaan data dan geospasial antar instansi serta sulitnya akses data-data yang ada di pemerintah, SDI menjadi acuan dalam pelaksanaan dan pedoman penyelenggaraan tata kelola data, serta dapat menjadi wadah ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dapat dibagipakaikan antar instansi. SDI juga mendorong keterbukaan dan transparansi data serta mendukung Sistem Statistik Nasional (SSN).
Pada SDI ini, data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi beberapa prinsip SDI.
Diantaranya memenuhi standar data, memenuhi metadata, memenuhi interoperabilitas, serta menggunaan kode referensi. Standar data yaitu adanya standar yang mendasari suatu data tertentu.
Sedangkan metadata yaitu informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data. Interoperabilitas merupakan kemampuan data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
Serta penggunaan kode referensi yaitu adanya tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang telah disepakati untuk digunakan Bersama.
Untuk mewujudkan terselenggaranya SDI ini, dibutuhkan peran, kolaborasi serta dukungan dari berbagai pihak. Dalam Perpres No. 39 Tahun 2019 diatur pula mengenai penyelenggara SDI serta peran dan tugasnya.
Pada tingkat daerah, Badan Pusat Statistik (BPS) berperan sebagai pembina data, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) berperan sebagai walidata, serta Organisasi Perangkat Daerah berperan sebagai (OPD) produsen data.
Keterlibatan kepala daerah juga menjadi hal yang penting dalam mewujudkan penyelenggaraan SDI ini, salah satunya untuk dapat menjalankan koordinasi antara pembina data, walidata, dan produsen data.
Data Jambi
Sistem Statistik Nasional
Satu Data Indonesia
SSN
SDI
BPS Kota Jambi
BPS Provinsi Jambi
Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi
Statistik Resmi
Official Statistik
statistik
Sensus Pertanian 2023
Pertumbuhan Ekonomi Jambi
Perekonomian Provinsi Jambi
Ekonomi Jambi
Badan Pusat Statistik Kota Jambi
Tribunjambi.com
Curhatan Ayu Ting Ting, Selalu Dianggap Salah Oleh Netizen: Si Paling Enggak Sempurna |
![]() |
---|
Sosok Maxime Bouttier, Diduga Pacar Baru Luna Maya, Usianya 10 Tahun Lebih Muda |
![]() |
---|
Baru Update, 100+ Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini Rabu 30 Mei 2023, Banjir Hadiah di Akhir Bulan |
![]() |
---|
Makin Mesra, Luna Maya Full Senyum Dirangkul Maxime Bouttier Saat Nonton Konser Suga BTS |
![]() |
---|
Video Viral Anak Diinjak Oleh Seorang Wanita Sampai Dicari Nikita Mirzani, Rupanya di Argentina |
![]() |
---|