Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Hari Ini Penentuan Nasib Irjen Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir Yosua, Dipecat Atau Tidak?
Walau masih berstatus tersangka, Irjen Ferdy Sambo tetap harus menjalani sidang komisi kode etik Polri.
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo bersama Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf sudah ditahan karena menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sementara, Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo yang juga menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua belum dilakukan penahanan.
Walau masih berstatus tersangka, Irjen Ferdy Sambo tetap harus menjalani sidang komisi kode etik Polri.
Hal itu dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022) kemarin.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo bilang, Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang komisi kode etik pada Kamis (25/8/2022) ini.
Irjen Ferdy Sambo, kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menjalani sidang komisi kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
“Saudara FS sendiri, nanti hari Kamis (hari ini) dilaksanakan sidang komisi kode etik, untuk keputusannya apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau pun tidak,” katanya dikutip Tribunnews.com dari kanal Youtube Kompas TV, Kamis (25/8/2022).
Rencananya, Kepala Badan Inteligen Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri akan memimpin sidang komisi kode etik Irjen Ferdy Sambo.
Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) akan digelar secara tertutup di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri.
Dalam sidang yang dipimpin Komjen Ahmad Dofiri itu akan diputuskan nasib Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Kadiv Humas Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo bilang, sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo akan digelar mulai pukul 09.00 WIB.
"Besok (Kamis) sidang KKEP FS jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri. Secara tertutup," ujarnya.
"Dipimpin Pak Kabaintelkam Ahmad Dofiri," sambung Irjen Dedi Prasetyo seperti dilansir dari Kompas.com.
Untuk diketahui, sebelumnya Polri sudah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai satu tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Putri Candrawathi dan Bharada E juga menjadi tersangka pembunuhan berencana bersama Bripka RR atau Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana, 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Mengundurkan Diri
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.
Hal itu dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui telah membaca surat pengajuan pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo. "Ya ada suratnya," katanya.
Menurut Jenderal Listyo Sigit Prabowo, surat itu masih dalam pertimbangan internal.
Motif Pembunuhan Brigadir Yosua
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, motif pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat telah mengerucut pada dua kemungkinan.
Kemungkinan pertama adalah perselingkuhan, dan yang kedua adalah pelecehan seksual.
Kemungkinan motif pembunuhan berencana itu diungkap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022) malam.
"Banyak sekali tadi yang menanyakan terkait dengan masalah motif," ungkapnya.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo bilang, pembunuhan itu dipicu adanya laporan dari Putri Candrawathi terkait dengan masalah kesusilaan.
"Ini juga untuk menjawab, isunya antara pelecehan dan perselingkuhan. Tidak ada isu di luar itu," ungkap Kapolri.
Dikatakannya, motif pembunuhan akan dipastikan pada pemeriksaan yang akan dilakukan pada PC istri Ferdy Sambo.
"Ada satu pemeriksaan yang kami tunggu memastikan motif, yaitu pemeriksaan ibu PC besok," jelasnya.
Diterangkap Jenderal Sigit, Irjen Ferdy Sambo terpicu amarahnya saat PC melaporkan terkait adanya peristiwa kesusilaan di Magelang.
"Itu sementara yang bisa saya sampaikan," pungkas Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini, Penentuan Nasib Ferdy Sambo sebagai Anggota Polri
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Terkuak Foto Brigadir Yosua Terkapar Setelah Ditembak Ferdy Sambo, Komnas HAM Ungkap Soal Posisi
Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, PC Istri Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini
Baca juga: Akhirnya Kapolri Ungkap Motif Ferdy Sambo Membunuh Brigadir Yosua Hutabarat