Sidang Padang Lamo Memanas, Hakim Minta Saksi Datang Kembali Sidang Berikutnya
Wawan Kurniawan JPU Kejari Tebo menyebutkan pihaknya menghadirkan tiga saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan jalan Padang Lamo.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum berlangsung panas saat sejumlah pertanyaan ditanyakan hakim pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Jambi, Selasa (23/8).
Wawan Kurniawan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo menyebutkan pihaknya menghadirkan tiga saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan jalan Padang Lamo, Kabupaten Tebo yang menimpa Ismail Ibrahim.
"Tim Penuntut Umum berhasil menghadirkan tiga saksi terkait perkara yang menimpa Ismail Ibrahim sebagai terdakwa," sebutnya.
Pemeriksaan saksi-saksi berlangsung panas oleh karena sikap saksi yang tidak kooperatif dalam memberikan keterangan.
Wawan menjelaskan para saksi mengaku diberikan arahan agar PT Nai Adhipati Anom menjadi pemenang dalam pelelangan paket pekerjaan tersebut.
Baca juga: Anggota DPRD Provinsi Jambi Wartono Perjuangkan Pengaspalan Lanjutan di Jalan Padang Lamo
"Mereka mengakui telah diberi perintah untuk memenangkan PT Nai Adhipati Anom dalam pelelangan," jelas Wawan.
Saat pemeriksaan, diduga saksi memberikan pernyataan palsu atas pertanyaan yang disampaikan dalam persidangan.
Agus, salah satu saksi yakni sebagai pokja dalam proyek tersebut mengatakan jika dokumen yang diberikan Suarto perihal pengajuan tender lengkap.
Sedangkan terdakwa Suarto selaku direktur PT Nai Adhipati Anom membantah hal tersebut dan mengaku dokumen yang dia berikan tidak lengkap.
Baca juga: Sampaikan Eksepsi Terkait Jalan Padang Lamo Tebo, Kuasa Hukum: Suara Ada Pengembalian
Hal tersebut membuat Ketua Majelis Hakim, Yandri Roni menegur saksi agar dapat bersifat kooperatif.
Dia menegaskan agar saksi hadir pada sidang selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sidang selanjutnya kalian akan tetap diperiksa jadi jangan berpikir untuk bisa memberikan kesaksian palsu," tegas hakim.
Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Ismail Ibrahim, Tetap Sinulingga, dan Suarto memberikan kerugian negara sejumlah kurang lebih Rp8 miliar.
Sidang selanjutnya masih terkait pemeriksaan saksi dari penuntut umum di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 1 September 2022.
Baca juga: Kasus Jalan Padang Lamo Tebo, Kuasa Hukum Sebut Ismail Ibrahim Sudah Kembalikan Rp563 Juta
Dua saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini juga diminta hakim ketua untuk hadir di persidangan selanjutnya. Guna menkonfrontir jawaban dengan jawaban saksi lainnya. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News