Sabtu, 11 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Didenda Rp 800 juta, Pj Bupati Panggil Pjs Dirut PDAM Muaro Jambi

PDAM Unit Sungai Duren Kabupaten Muaro Jambi diduga melakukan pencurian arus listrik.

Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Muzakkir
Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah. 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - PDAM Unit Sungai Duren Kabupaten Muaro Jambi diduga melakukan pencurian arus listrik.

Akibatnya, petugas PLN melakukan tindakan tegas dengan mencabut KWH meter listrik pada pompa PDAM unit Sungai duren tersebut.

Selain mencabut KWH meter, PLN Jambi juga memberikan denda berupa uang Rp 800 juta kepada pihak PDAM.

Menyikapi hal itu PJ Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah ketika dikonfirmasi membenarkan jika PDAM Muaro Jambi diberikan denda oleh pihak PLN.

Terkait hal itu, PJ mangaku jika dirinya telah melakukan pemanggilan terhadap Pjs Direktur PDAM Muaro Jambi, Elis Persada.

"Tadi sudah ketemu dengan direktur sementara terkait dengan denda Rp 800 juta tersebut," kata Bachyuni. Selasa (23/8).

Meski telah bertemu dengan pihak PDAM namun dirinya belum mengungkap apa persoalan yang dihadapi sehingga PLN menjatuhkan denda Rp 800 juta tersebut.

Katanya, dirinya juga telah berkoordinasi dengan pihak PLN Jambi untuk membahas permasalahan yang dihadapi saat ini.

"Besok sore saya bertemu dengan GM PLN Jambi," kata Pj.

Baca juga: Delapan Hari Air Tak Mengalir di Sungai Duren, Meteran Listrik PDAM Muaro Jambi Malah Dicabut PLN

Setelah pemanggilan tersebut barulah tahu apa permasalahan yang sebenarnya dan akan dikomportir dengan jawaban dari direktur PDAM Muaro Jambi.

"Kalau sekarang saya belum bisa mengatakan itu maling Karena saya belum ketemu langsung dengan GM PLN, setelah ketemu baru tahu permasalahan ABC atau d kenapa bisa terjadi denda Rp 800 juta tersebut," pungkasnya.

Untuk diketahui, PLN Jambi melakukan tindakan tegas kepada pelanggan yang nakal. Satu diantaranya adalah PDAM Muaro Jambi.

Beredar kabar jika PDAM Muaro Jambi diduga melakukan pencurian arus listrik di pompa unit Sungai duren. Selain melakukan pencurian listrik, segel dari meteran atau kWh meter yang ada dipoma tersebut dirusak.

Akibatnya, PLN melakukan tindakan tegas dengan mencabut kWh meter listrik yang ada disana.

Selain dicabut, pihak PLN juga memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 800 juta Kepada pihak PDAM.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved