Berita Tanjab Timur

Tahapan Pemilu Tetap Jalan Meski Anggota KPU Tanjabtim Jambi Kurang

Plt Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung timur, Abdul Haris mengatakan, meski anggota berkurang, nyatanya pengambilan keputusan di KPU bersifat kolektif

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM/RIFANI HALIM
Plt. Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Abd. Haris 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Persoalan Hukum yang menimpa eks Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nurkholis, hingga saat ini tidak akan menggangu jalannya tahapan pemilu.

Kendati telah divonis bebas oleh hakim ketua Pengadilan Negeri Jambi, nyatanya hingga saat ini Nurkholis belum bisa bergabung kembali ke KPU.

Ini lantaran pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur mengajukan kasasi putusan bebas Nurkholis ke Mahkamah Agung.

Plt Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung timur, Abdul Haris mengatakan, meski anggota berkurang, nyatanya pengambilan keputusan di KPU bersifat kolektif kolegial.

Sehingga lembaga penyelenggara pemilu dapat mengambil keputusan meski sejumlah komisioner terjerat persoalan hukum. Hanya saja sang plt. Ketua akan merangkap divisi yang diemban Nurkholis.

Baca juga: Rayakan HUT ke 77 RI, DPW PKS Jambi Gelar Jalan Sehat Bersama Masyarakat

Baca juga: Hasil Autopsi Ulang, 2 Tembakan Mematikan Diterima Brigadir Yosua

"Ya. Saat ini pak Nurkholis sementara ini belum bisa bergabung kembali. Jadi tugas yang sebelumnya diemban Nurkholis akan dibebankan ke yang lain. Beliau divisi keuangan umum dan logistik," katanya, Senin (22/8/2022).

Abdul Haris meminta seluruh pihak menghormati jalannya proses penegakan hukum terhadap eks ketua KPU tesebut. Upaya penegakan hukum terhadap yang diterima Nurkholis tak bisa disebut sebagai kriminalisasi.

"Sama-sama kita mendoakan yang terbaik. Yang jelas keputusan belum inkrah karena Kejaksaan ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung," lanjutnya.

Saat ini, jalannya tahapan pemilu tengah memasuki babak verifikasi administrasi dan faktual terhadap 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap oleh KPU RI.

"Bisa kita lihat kalender tahapan, sekarang sudah masuk ke verifikasi administrasi dan faktual. Untuk domain KPU Kabupaten/Kota saat ini ya nanti pada saat verifikasi faktual terhadap partai baru di lapangan," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Nurkholis sebelumnya sempat didakwa melakukan korupsi dana hibah Pilkada 2020 sesuai dugaan pihak Kejari Tanjung Jabung Timur. Selanjutnya pada tanggal 11 April 2022, Nurkholis menerima vonis bebas dari hakim.

Nurkholis dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020. Nurkholis divonis bebas setelah sempat ditahan dan ditetapkan tersangka oleh pihak Kejaksaan. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Rayakan HUT ke 77 RI, DPW PKS Jambi Gelar Jalan Sehat Bersama Masyarakat

Baca juga: Hasil Autopsi Ulang, 2 Tembakan Mematikan Diterima Brigadir Yosua

Baca juga: Ivan Wirata Soroti Kasus Tewasnya Siswi di SMP Batanghari Akibat Berkelahi: Segera Evaluasi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved