Berita Batanghari

Program PSR, Pemkab Batanghari Ajukan 2,7 Ribu Hektar Kebun Sawit untuk Diremajakan

Pemkab Batanghari, Jambi mengusulkan bantuan program peremajaan sawit rakyat (PSR) ke Kementerian Pertanian seluas 2,7 ribu hektare lahan pada 2022.

Penulis: A Musawira | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Musawira
Petani kelapa sawit di Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari, Jambi mengusulkan bantuan program peremajaan sawit rakyat (PSR) ke Kementerian Pertanian seluas 2,7 ribu hektare lahan pada 2022.

Pejabat Fungsional Pengendali Organisme Penganggu Tanaman Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batanghari Muhayat menjelaskan, usulan ini berdasarkan permintaan dari koperasi, koperasi unit desa (KUD) dan gabungan kelompok tani di empat kecamatan yaitu Mersam, Maro Sebo Ilir, Batin XXIV dan Muara Tembesi.

“Batanghari diberi target dari Dirjen Perkebunan itu seluas 1.000 hektare,” katanya pada Senin (22/8/2022).

Meski hanya diberi target seribu hektare untuk pengajuannya tak masalah jika melebihi apa yang ditargetkan.

Sejauh ini, tercatat 15 lembaga yang sudah diusulkan ke Kementerian Pertanian untuk program PSR diantaranya di Kecamatan Maro Sebo Ilir seluas 1.383,84 hektare dengan jumlah pekebun 522 dengan pola mandiri dan kemitraan.

Baca juga: Loker Jambi 22 Agustus 2022 untuk Lulusan D3 dan Lulusan S1

Baca juga: Lowongan Kerja PT Lion Express untuk Lulusan SMA hingga Lulusan S1

Kecamatan Mersam seluas 457.3798 dengan jumlah pekebun 175 orang dengan pola mandiri.

Kecamatan Batin XXIV seluas 810.5357 hektare dengan jumlah pekebun 317 orang dengan pola mandiri.

Dan Kecamatan Muara Tembesi seluas 40 hektare dengan pola mandiri dari Desa Pematang Lima Suku.

“Yang sudah masuk usulan ke kami ada 15 lembaga diantaranya kelompok tani ada 6, KUD ada 4 dan koperasi ada 5 sehingga total 2.713 hektare. Sudah diusulkan melalui aplikasi,” ujarnya.

Ketika disinggung kapan program PSR ini bisa terealisasi dalam tahun ini, ia tak bisa memastikan sebab keputusan ada di Kementrian Pertanian.

“Masih sebatas pengumpulan berkas, kita masih menunggu rekomendasi dari pusat ke daerah,” pungkasnya. (Tribunjambi.com/Musawira)


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Loker Jambi 22 Agustus 2022 untuk Lulusan D3 dan Lulusan S1

Baca juga: Pelanggan PDAM Tirta Sakti Kerinci Kaget, Jumlah Pemakaian Air Beda dengan yang Tertera di Resi

Baca juga: Gramedia Jambi Fasilitasi Sekolah Bertransaksi Menggunakan siPLah Platform Blibli.com

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved