Berita Batanghari

Modus Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Batanghari Jambi, Ternyata BBM Hasil Sedot dari Tangki

Kepolisian mengamankan seorang pemilik 1 ton lebih bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah hukum Polres Batanghari, Minggu (21/8/2022)

Penulis: A Musawira | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Musawira
Kapolres Batanghari, AKPB M Hasan saat konferensi pers terkait penimbunan solar subsidi di ruko Desa Tenam RT 06 Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Kepolisian mengamankan seorang pemilik 1 ton lebih bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah hukum Polres Batanghari, Minggu (21/8/2022).

Diduga pelaku melakukan penimbunan solar subsidi tersebut disuatu ruko di Desa Tenam RT 06 Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Kapolres Batanghari, AKPB M Hasan menjelaskan bahwa pelaku dengan inisial HR diamankan setelah polisi mendapati laporan dari masyarakat dan melakukan penggerebekan di lokasi.

Tim Gabungan Polres Batanghari dan Polsek Muara Bulian melakukan penggerebakan diduga lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi.
Tim Gabungan Polres Batanghari dan Polsek Muara Bulian melakukan penggerebakan diduga lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi. (Tribunjambi.com/Musawira)

“Ternyata HR atau yang bersangkutan membeli BBM tersebut dari sopir-sopir, lalu dijual kembali kepada sopir-sopir atau siapa pun yang butuh BBM tersebut,” katanya pada Senin (22/8/2022).

Kapolres mengatakan modus pelaku adalah ketika ada truk yang melintas di Batanghari, ketika itu ada trip atau pengiriman BBM dan di tangki itu disedot oleh sopir diambil dan dijual kepada HR.

“Penghasilannya tidak menentu, terkadang ada sopir menjual BBM nya. Jadi dia ini tidak ada target atau pun hal hal yang khusus, jadi tidak setiap hari membeli atau menjual, itu tidak,” ujarnya.

Pelaku kepada polisi mengaku sudah menjalankan aktivitas ini selama empat bulan belakangan.

“Untuk 1 galon ukuran 35 liter, pelaku membeli sebesar Rp300 ribu. Kemudian dijual secara eceran. Per galon pelaku mendapat keuntungan Rp50 ribu,” pungkasnya (Tribunjambi.com/Musawira)


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tahapan Pemilu Tetap Jalan Meski Anggota KPU Tanjabtim Jambi Kurang

Baca juga: Hasil Autopsi Ulang, 2 Tembakan Mematikan Diterima Brigadir Yosua

Baca juga: Ivan Wirata Soroti Kasus Tewasnya Siswi di SMP Batanghari Akibat Berkelahi: Segera Evaluasi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved