Berita Selebritis

Ini Pertimbangan Hakim Kurangi Tuntuan Hukum Putra Siregar, dari 10 bulan jadi 6 Bulan

Dalam tayangan youtube Nitnot (19/8/22), Kuasa hukum Putra Siregar mengapresiasi apa yang menjadi keputusan Hakim.

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Putra Siregar 

TRIBUNJAMBI.COM - Saat ini Putra Siregar dan Rico Vanelinto dijautuhi hukuman 6 bulan penjara.

Yang Semula, Tuntutan JPU untuk hukuman Putra Siregar adalah 10 bulan kurungan.

Dalam tayangan youtube Nitnot (19/8/22), Kuasa hukum Putra Siregar mengapresiasi apa yang menjadi keputusan Hakim.

Ia membeberkan bahwa peryimbangan hakim sangat tepat untuk Putra Siregar dan Rico Valentino.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Putra Siregar Tidak Keberatan dengan Hukuman 6 Bulan Penjara

"Hakim sangat bijak sana, karena tidak semua hal-hal yang ada disurat dakwaan tidak memberatkan Putra Siregar,"jelas Kuasa hukum.

Kemudian, Putra Siregar juga terlihat sopan saat dipersidangan dan mempunyai manfaat bagi orang banyak diluar.

"Kami Apresiasi keputusan Hakim tersebut,"ungkap Kuasa Hukum.

Ia juga mengatakan bahwa Putra Siregar tidak akan melakukan banding atas putusan Hakim tersebut.

"Putra Siregar menerima keputusan Hakim,"ungkap Kuasa Hukum.

Sebelumnya, Meskipun mendekam dipenjara, Putra Siregar masih tetap berkarya.

Terbukti Putra Siregar berhasil membuat lagu berjudul Terhukum Rindu.

Bahkan Lagu Terhukum Rindu belakangan diketahui menjadi Trending.

Baca juga: Putra Siregar Divonis 6 Bulan Kurungan Penjara

Dalam tayangan youtube KH Infotaiment (16/7/22), Istri Putra Siregar, Septia siregar mengucapkan terimakasih kepada pihak yang telah mendukung dalam pembuatan lagu tersebut.

"Banyak teman-teman yang bantu, sampe tranding ke 2,"ungkap Septia Siregar.

Ia juga mengtakan Lagu Terhukum Rindu bisa mencapai tranding karena berkat teman-teman dari PS tim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved